Peristiwa
Cinta Diputus Saat Asyik Main Game, Pelaku Komang AP Balas Sebar Video Mesum Pacar
Rabu, 25 Januari 2023 | Dibaca: 306 Pengunjung
Dugaan atas tindakan persetubuhan anak di bawah umur dan menyebarkan video mesum, dilakukan pelaku Komang AP (19) terhadap korban L (16) berujung bui, Rabu (25/1/2023).
Pelaku inisial Komang AP (19) diduga secara sengaja mengedarkan sejumlah video mesumnya bersama mantan pacarnya. Hal ini dipicu rasa kesal Komang AP karena cintanya diputus sang pacar dengan inisial L (16).
Antara korban L dan Komang AP, berdasarkan hasil interograsi aparat, mereka sudah saling mengenal pada bulan Pebruari 2022 melalui Handphone, lalu mulai berpacaran di bulan April 2022.
Diduga karena kurangnya pengawasan, selama berpacaran mereka sering melakukan hubungan badan. Bahkan, perbuatan badan ini berkali-kali di rumah pelaku Komang AP, secara sadar korban L mengiyakan perbuatan tersebut tanpa paksaan.
"Pada saat melakukan hubungan badan, orang tua pelaku tidak ada di rumah," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH., MH., seizin Kapolres Buleleng, Rabu (25/1/2023).
Mirisnya aksi hubungan badan mereka abadikan dan direkam menggunakan HP milik pelaku Komang AP dan korban L.
Lebih lanjut, video yang beredar ke publik merupakan hasil rekaman yang dibuat pelaku Komang AP pada September 2022, tepatnya Minggu, 11 September 2022 pukul 13.00 Wita. Kala itu, korban L bermain ke rumah terduga pelaku Komang AP di Banjar Dinas Kaja Kauh Desa Sudaji Kecamatan Sawan.
Tidak lama tepatnya Oktober 2022, hubungan pacaran antara korban L dengan pelaku AP merenggang dan berujung putus.
Diduga korban L memutus cintanya karena kesal saat pelaku Komang AP yang dipanggil oleh korban L yang masih di kelas, dia justru asyik bermain game. Hal itu membuat korban L langsung memutus hubungan pacarannya.
"Seketika di bulan Januari 2023, beredar di WhatsApp Group teman-teman sekolahnya vidio mesum korban dengan pelaku dan korban akhirnya mengetahuinya," terang AKP Gede Sumarjaya.
Peristiwa atas video mesum beredar dilaporkan korban L ke aparat kepolisian. Pelaku Komang AP disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun. 012
TAGS :