Peristiwa

Cewek MiChat AS Dibunuh Tersangka Aryo Puspo, Tinggalkan Bayi Perempuan

 Jumat, 06 Januari 2023 | Dibaca: 624 Pengunjung

Terungkap tersangka R. Aryo Puspo Buwono (26) dalam kasus pembunuhan korban Alunna Sagita (26), Jumat (6/1/2023) di Mapolresta Denpasar.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Terungkap pembunuhan terhadap korban Alunna Sagita (26) alias AS dilakukan oleh tersangka R. Aryo Puspo Buwono (26), dengan dalih kehabisan uang sehingga merencanakan ingin menguasai harta milik korban AS.

Temuan mayat AS di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kost-kostan elite Griya Sambora di Jalan Tukad Batang Hari I No. 7 Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (31/12/2022) pukul 18.58 Wita, dengan leher dijerat kabel colokan listrik sepanjang 10 meter dan membenturkan kepala korban AS.

Tersangka Aryo Puspo asal Desa Kepanjenlor Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, Jawa Timur, baru dua kali datang ke Bali. Dia mengaku sangat menyesal dan tidak menyangka korban AS tewas ditangannya. Diawal pria kurus ini hendak membuat AS pingsan, lalu barang hendak dijual untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari tersangka Aryo Puspo.

"Saya tidak menyangka sampai membunuh, karena niat awalnya hanya ingin menguasai barang-barang korban dan membuat korban pingsan," katanya, Jumat (6/1/2023).

Sehari-hari tersangka Aryo Puspo yang bertempat tinggal Jalan Serma Gede Denpasar Barat, dihadapan awak media mengaku kehabisan bekal, bahkan terpaksa meminum air keran.

Dia lantas berpikir singkat untuk men-download aplikasi MiChat, lalu memilih korban AS untuk menjadi sasaran menguasai barangnya. Tersangka Aryo Puspo kemudian beraksi, dari kostannya dia berjalan kaki ke Griya Sambora.

"Pulang kerja siang saya berjalan kaki, karena saya lelah dan tidak punya uang sama sekali. Saya pulang ke kost untuk tidur. Saya tidak punya uang sama sekali, saya minum air keran, saya bingung. Akhirnya, saya download aplikasi MiChat dan melihat tutorial di Youtube untuk membuat pingsan orang," katanya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., menjelaskan korban AS diketahui tinggal di Jalan Tukad Musi, Renon, dia memiliki bayi perempuan yang baru dilahirkan November 2022 lalu. Dia datang dan tinggal di Bali, sejak Juni 2022.

Status AS asal Desa/Kel Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, diketahui bercerai dengan suaminya.

"Korban baru saja melahirkan di bulan November 2022 di Bali. Saat ini bayi perempuan korban AS kini diasuh oleh temannya di kost," imbuh Kombes Pol. Bambang Yugo didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, SH., S.IK., MH., dan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, SH., S.IK.

Penyelidikan penangkapan tersangka Aryo Puspo yang bekerja di salah satu restaurant di Denpasar, dia diketahui memiliki ciri-ciri laki-laki berperawakan kurus, mata melotot menggunakan jaket warna gelap, dan celana jeans biru serta masker putih. Tim menyelidiki keberadaan tersangka Aryo Puspo menuju TKP.

"Tersangka RAPB sengaja melakukan tindakan pidana Curas dan pembunuhan. Dia sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat, lalu ingin menguasai barang dari korban AS yang menjadi sasarannya. Korban AS malam itu menjadi teman kencan RAPB di Jalan Tukad Batang Hari I, setelah berhubungan badan, lalu barang korban AS diambil. Tersangka RAPB mau melilitkan kabel dengan tujuan membuat pingsan, tapi malah korban meninggal," paparnya.

Tim Opsnal menangkap tersangka saat bersembunyi di kostnya di Jalan Serma Gede 1 Lantai 2 Kamar Nomor 9. Diduga sempat melawan, tersangka Aryo Puspo lalu diberikan tindakan tegas terukur oleh aparat. Dia lantas amankan bersama barang bukti milik korban yang diambil tersangka. "Tersangka RAPB baru satu kali melakukan perbuatan Curas dan pembunuhan," tegasnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan aparat, yaitu 1 unit kabel ekstension 10 meter merk dexicon warna putih, 1 sarung bantal warna hitam, 1 jaket hoodie hitam, 1 celana jeans biru merk wrangler, 1 pasang sepatu kets merk vans warna hitam strip putih, 1 kaca mata baca, 1 masker putih merk nexcare, 1 KTP korban atas nama Alunna Sagita, 1 kunci kamar (kamar No. 109), 1 KTP pelaku 1 unit HP Iphone 11 merah, 1 unit HP Iphone 6s plus white, 1 unit HP Samsung A04S hitam milik pelaku, 1 unit HP Lenovo hitam milik pelaku, 1 dompet kalep hitam milik pelaku.

Sedangkan Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 Tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 Tahun. 012


TAGS :