Kesehatan

BPJS Kesehatan Sikapi Pasien Protes ke RS Prima Medika, Rumah Sakit Berkomitmen Implementasi Janji Layanan JKN

 Selasa, 26 September 2023 | Dibaca: 715 Pengunjung

FOTO IST: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi. BPJS Kesehatan memberikan tanggapan atas layanan kesehatan yang beberapa waktu lalu dikeluhkan pasien Nyoman Parsua.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Rumah sakit merupakan muara akhir dari pemberian layanan kepada peserta JKN. Guna memastikan peserta mendapatkan layanan terbaik, BPJS Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit selalu berkolaborasi demi tercapainya pelayanan yang aman, cepat, dan setara.

Setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memiliki kesepakatan serta berkomitmen untuk menaati Janji Layanan JKN yang terdiri dari: menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

“Melalui kerja sama yang dijalin dengan rumah sakit diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Program JKN yang merupakan program strategis nasional dengan tetap melayani peserta JKN yang berprinsip aman, cepat, dan setara," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi, Selasa (26/9/2023).

Di samping itu, kini transformasi mutu layanan menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan Program JKN. Dengan transformasi mutu layanan diharapkan akan dapat memberikan kemudahan akses dan kecepatan pemberian pelayanan.

Salah satu implementasi transformasi mutu layanan yang nyata dapat dirasakan ketika akses pelayanan yang semakin mudah dan cukup menggunakan NIK sebagai tanda pengenal peserta JKN.

Wiwiek menyampaikan sebelum bekerja sama dengan rumah sakit, pihak BPJS Kesehatan melakukan kredensialing ataupun rekredensialing guna memastikan kesiapan sarana prasarana penunjang kesehatan.

Ia menekankan jika seluruh rumah sakit wajib melayani pasien yang datang dengan tidak membeda-bedakan atau melakukan diskriminasi antara pasien umum dengan Peserta JKN.

"BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN siap kawal transformasi mutu layanan bersama stakeholder terkait. Kepuasan Peserta JKN adalah tujuan akhir dari Program JKN dan kesinambungan Program ini merupakan harapan dari banyak pihak," katanya.

Wiwiek menekankan pelayanan pemberian obat kepada peserta termasuk dalam layanan JKN, baik pelayanan obat untuk rawat jalan maupun rawat inap. Hal ini tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Termasuk segala bentuk pelayanan kesehatan perorangan baik pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik sudah termasuk dalam pembayaran klaim dengan menggunakan tarif INA CBGs sesuai dengan Peraturan Meteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Permenkes 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Bab IV huruf D poin 3.b, 'Penggunaan obat di luar Fornas di FKRTL hanya dimungkinkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Ketua Komite Farmasi dan terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur rumah sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif INA CBGs dan tidak boleh dibebankan kepada peserta'.

Selain itu, apabila peserta mengalami kendala ketika mengakses layanan JKN di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS Satu di masing-masing rumah sakit.

"Informasi mengenai petugas BPJS Satu telah tersedia pada poster yang tersebar di titik-titik strategis gedung rumah sakit. Permohonan informasi dan penanganan keluhan juga dapat diakses melalui kanal-kanal layanan lainnya seperti aplikasi Mobile JKN dan Care Center 165," tutupnya.

Sebelumnya, Nyoman Parsua, M.BA., M.Sc., salah satu pengguna manfaat dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) mengkritisi kinerja layanan Rumah Sakit Prima Medika, atas resep obat yang mesti dibeli ke apotik di bilangan wilayah Monang-maning, Denpasar.

Parsua menuturkan apabila kontrol rutin terhadap keluhan sakit jantung dia dilakukan setiap sebulan sekali di RS Prima Medika Denpasar. Namun, sebagai masyarakat yang memanfaatkan KIS/BPJS, tentu saja ia menilai berhak memperoleh obat-obatan usai kontrol. Sayangnya, Parsua justru diarahkan RS Prima Medika untuk membeli obat di luar rumah sakit, dalihnya stok obat yang dibutuhkan pasien kerap habis.

"Saya selalu mendapatkan resep tambahan untuk membeli obat di apotik di luar rumah sakit Prima Medika. Di awal bulan lalu (Agustus 2023) hanya dikasih obat untuk satu minggu. Sisanya untuk 23 hari lagi dikasih resep untuk beli di apotik luar, saya tidak reimburse (menggantikan uang) ke rumah sakit. Sekarang di bulan September 2023 malah bertambah menjadi 2 macam obat, dikasih resep untuk beli di apotik luar, yaitu jenis Clopidogrel dan Rosuvastatin," katanya ditemui Media Bali, Senin (25/9/2023).

Diketahui bilamana resep obat Clopidogrel dan Rosuvastatin, ditulis tertanggal Senin (18/9/2023) lalu oleh inisial dr. JRA yang menanggani spesialis jantung. Kemudian tertanggal Senin (25/9) diketahui Parsua akhirnya terpaksa menukarkan resep dimaksud ke apotik di luar RS Prima Medika, dengan nilai pembayaran obat sebesar Rp191.014.

Bukan nilai resep oba yang dikeluhkan Parsua, akan tetapi persoalan tambahan resep obat yang harus dibeli Parsua ke luar RS Prima Medika ini menimbulkan ketidaknyamanan terhadap dirinya, sehingga dirasa perlu dipertanyakan kembali ke RS Prima Medika, sebagai RS yang berdiri di Jl. Raya Sesetan No. 10, Denpasar.

"Saat saya terima resep saya langsung tanyakan, apakah kwitansi pembelian obat ini apa bisa saya klaim atau diganti uang saya? Jawaban petugas yang memberikan resep bilang tidak bisa, memang segitu yang ditanggung. Saat itu, saya tidak mau adu argumen dengan karyawan yang hanya menjalankan tugas," tuturnya.

Parsua kelahiran 16 Juni 1956 ini, berikutnya mulai mencari kebenaran atas tidak ada klaim obat di RS Prima Medika. Ia pun masih percaya apabila BPJS Kesehatan akan memberikan jalan terbaik untuk para pasien di Bali, tidak saja untuk dirinya, tetapi pasien-pasien lainnya yang membutuhkan pelayanan BPJS, baik kini dan di masa depan. 012

 


TAGS :