Peristiwa
BPD Bali Dibobol Rp21 Miliar
Kamis, 09 November 2023 | Dibaca: 458 Pengunjung
Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.IK., MH.
Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) dibobol senilai Rp 21 miliar lebih lewat metode transfer sejumlah rekening. Hal itu diduga terjadi pada 1-2 April 2023. Disinyalir terdapat dana beberapa nasabah yang diduga lenyap atau berpindah secara misterius.
“Seseorang bernama A.A. Ngurah Trisna Andayana yang mengaku dari Bank BPD Bali telah melaporkan ke pihak penyidik di kepolisian dengan membawa serta sejumlah bukti-bukti dan pengaduan tersebut tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bali untuk di tindak lanjuti penyelidikannya,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.IK., MH., Kamis (9/11/2023).
Perwira melati tiga itu menambahkan, dalam pesan WhatsApp-nya, bahwa kasus ini masih dalam proses penanganan Polda Bali.
Dia melanjutnya, pihak BPD Bali sudah melakukan pengecekan terhadap transaksi illegal dimaksud dan diketahui ternyata terdapat transaksi illegal yang dilakukan dengan metode transfer dari beberapa rekening nasabah BPD Bali, yang diduga dilakukan melalui beberapa agent Bank Mandiri yang berkedudukan di Sukabumi & Garut Provinsi Jawa Barat yang berdasarkan data log dikirimkan ke beberapa virtual account APLIKASI PINTU dengan tujuan transfer bank Permata. Padahal seluruh nasabah Bank BPD tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Berdasarkan transaksi tersebut Bank BPD Bali telah melakukan pengembalian kepada nasabah sejumlah Rp 21 miliar lebih. Atas kejadian tersebut pihak PT BPD Bali dirugikan secara materiil sejumlah Rp 21 miliar lebih.
Setelah menerima menerima laporan tersebut, maka Kepolisian membuat Surat Tanda Terima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk di tindak lanjuti penyelidikannya.
Lebih lanjut, berdasarkan data dihimpun di lapangan, dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau tindak pidana transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU. No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 82 dan/atau 85 UU. No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU. No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Polda Bali diduga telah menghimpun barang bukti; data transaksi pengembalian ke rekening nasabah, 1 keping CD.yang berisi data log transaksi, dan bukti vidio pada flashdisk. 012
TAGS :