Peristiwa

Bongkar Penipuan Online, Ditreskrimsus Polda Bali Ringkus Lima Pelaku Jaringan Bali-Surabaya

 Selasa, 11 Juni 2024 | Dibaca: 513 Pengunjung

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., MH., dan Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, menjelaskan hasil tangkapan lima pelaku penipuan online, Selasa (11/6/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar pelaku sindikat penipuan online jaringan Bali-Surabaya, yang berujung kerugian material konsumen HP di Bali.

Identitas pelaku, yakni: 1. Andhika Kurnia Pandia (39) adalah residivis kasus Narkoba di LP Kerobokan, Badung. Andhika berasal dari Kel. Petukangan Selatan Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan. Andhika berperan mengumpulkan dan membuat rekening dari berbagai bank untuk digunakan menampung uang hasil penipuan online, kemudian diserahkan kepada seseorang inisial P; 2. Muh Sabir (33) asal Desa Bulo Wattang, Kec. Pancariang, Kab. Sidrap, Sulawesi Selatan. Muh Sabir  berperan menjadi operator media sosial (Medsos) yang menawarkan promo HP murah serta membantu P merekrut anggota baru untuk melakukan penipuan online; 3. Jusman (29) asal Kampung Cina, Desa Balibo, Kec. Kindang, Kab. Bulukumba, Sulawesi Selatan. Jusman menjadi operator Medsos yang menawarkan promo HP harga murah.

Disusul: 4. Pelaku Muzakkir (24) asal Desa Lumpue, Kec. Bacukiki Barat, Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, Muzakkir ini sebagai operator Medsos yang menawarkan HP murah; dan terakhir 5. Pelaku inisial M.I.A berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), berperan sebagai operator Medsos yang menawarkan HP murah.

Terbongkarnya kasus bermula pada Jumat (19/4) di Alfamart Dalung Permai Jalan Dalung Permai, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, telah terjadi tindak pidana penipuan online secara bersama-sama. Korban penipuan online adalah Ida Bagus Gede Adi Wirawan (31) alamat Banjar Dinas Basa, Kel. Marga, Kec. Marga, Kab. Tabanan.

"Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali, pada Jumat (31/5) mengamankan seorang tersangka di Uma Residence, Pemogan. Pada Sabtu (8/6) telah diamankan 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan online secara bersama-sama di rumah di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kec. Pancariang, Kab. Sidrap, SulSel," ujar Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, di dampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., MH., Selasa (11/6/2024) di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali.

AKBP Ranefli yang juga mantan Kapolres Tabanan menjelaskan bahwa kelima pelaku yang diringkus memiliki peranan berbeda-beda.

Modus operandi para tersangka, yaitu dengan membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya, kemudian membuat postingan penjualan serta promo dengan harga yang murah dan membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko HP, sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu tersangka.

"Akun palsu dibuat merupakan akun Medsos Instagram beberapa toko HP yang ada di Bali maupun luar Bali," katanya.

Korban IB Gede Adi Wirawan, saat berada di Alfamart Dalung Permai,  Jumat (19/4) melihat postingan video Reels dari Instagram @taraphone store yang mempromosikan HP merk IPhone dengan harga murah.

Berkat ketertarikan korban IB Wirawan, dia lalu melakukan transaksi pembelian Iphone 12 Pro Max dengan cara transfer ke rekening yang diberikan oleh akun Instagram @taraphone store, yaitu rekening BNI dengan nomor 1826124498 a.n. PT Berkah Bersama Tarashop sejumlah Rp1.100.000. Namun naas, setelah melakukan transaksi barang yang dibeli pelapor tidak pernah diterima.

"Pelapor ini sempat mendatangi Toko Taraphone secara langsung yang beralamat di Dalung untuk melakukan konfirmasi, dan berdasarkan keterangan salah satu karyawan Toko Taraphone bahwa akun instagram @taraphone store tersebut bukan merupakan akun resmi milik Toko Taraphone," tegas AKBP Ranefli.

Kemudian dilakukan penyelidikan, dengan melakukan profiling terhadap rekening BNI dengan nomor 1826124498 a.n. PT Berkah Bersama Tarashop. Pada Jumat (31/5) telah diamakan tersangka Andhika Kurnia Pandia di Uma Residence, Pemogan. Dia akui diminta inisial P untuk membuat rekening BNI nomor 1826124498 a.n. PT Berkah Bersama Tarashop, untuk menipu dari Medsos.

"Pelaku Andhika sudah beberapa kali membuatkan rekening untuk inisial P. Dia memperoleh keuntungan dari membuat rekening untuk inisial P, dibayar setiap minggu Rp1.000.000 dengan catatan nomor rekening yang diberikan masih aktif," bebernya.

Saat ini dari keterangan pelaku Andika, disebut pelaku P diketahui berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Peran dari P merupakan bos dari kelompok penipuan online yang berada di Sidrap.

Salah satu kelompok anak buah dari P, yaitu Muh. Sabir, A. Jusman, dan Muzakkir berada di rumah di Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Dari interogasi diketahui bahwa bukti-bukti dari dugaan tindak pidana penipuan online tersebut disimpan di rumah kayu di Perkebunan Desa Sererang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti HP 13 buah berbagai merk yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan online," terangnya.

BB lainnya diamankan dari pelaku Andhika: 23 buku tabungan berbagai bank; 14 NPWP berbagai nama; 10 KTP dengan berbagai nama; 2 kartu SIM; 39 kartu ATM berbagai bank; 2 token BNI; 2 sticker KTP a.n. Andhika Kurnia; 1 sticker KTP a.n. Putra Siregar; 1 HP biru merk Samsung Galaxy A33 5G; 1 HP putih Merk Samsung Galaxy A05 S; dan berbagai nomor SIM.

Berikutnya, disita dari tersangka Muh Sabir, adalah 14 HP berbagai merk dan uang tunai Rp25 Juta. Terakhir disita dari tersangka A Jusman adalah 2 HP.

"Pasal disangkakan adalah Pasal 28 Ayat 1 Jo. Pasal 45A Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP," tandasnya. 012

 


TAGS :