Peristiwa
BNNP Bali Musnahkan Ganja dan Shabu, Sitaan Jaringan Medan-Bali Selama Oktober-November 2024
Kamis, 14 November 2024 | Dibaca: 146 Pengunjung
Tampak para tersangka narkotika jaringan Medan, Denpasar, dana Badung, dilakukan penyitaan dan pemberantasan barang bukti, Kamis (14/11/2024).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengadakan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Oktober-November 2024.
Kabid Pemberantasan Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.IK., MH., mengatakan narkotika menjadi kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime, pemberantasan narkotika ini hasil tangkapan selama Oktober-November 2024 rata-rata jaringan Medan, Denpasar, dan Badung.
"Seluruh barang bukti yang amankan: Ganja 2.912,53 gram netto, Shabu 222,18 gram netto. Sedangkan total barang bukti dimusnahkan, Ganja 2.839,16 gram netto, dan Shabu 197,63 gram netto," ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Kombes Pol. I Made Sinar Subawa memaparkan diketahui pemusnahan shabu jaringan Andry, Medan-Denpasar, diamankan tersangka inisial AW, JS, dan NY dengan TKP di depan kamar nomor B8 Guest House Orange di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pemogan, Densel, dan total barang bukti shabu 45,95 gram netto.
Pemusnahan ganja jaringan DHH Medan-Badung, dengan tersangka inisial DHH di TKP pinggir jalan depan Indomaret Jalan Dewi Sri No.18E, Lingkungan Legian Kelod, Kuta, Badung. Barang bukti disita Ganja berat 1770.38 gram netto, modus operandi peredaran narkotika melalui jasa pengiriman barang.
Pemusnahan BB shabu dari tersangka RS, TKP penangkapan di pinggir Jalan Gang Mawar I, Jalan Tukad Balian, Densel. Total BB disita 101,47 gram netto, modusnya peredaran narkotika dengan cara tempelan.
Berikutnya, pemusnahan ganja jaringan RPS Medan-Badung. Tersangka inisial EM (kurir) dan RPS (pengedar), TKP di areal Kantor Billiq Sunset Office Spacs, di Jalan Sunset Road 819 Ruko Sunset Indah II No. 10, Kuta Badung. BB disita ganja 1.142,15 gram netto.
Terakhir pemusnahan shabu jaringan DNP Denpasar, dilakukan insial tersangka DNP dan IWS dengan TKP Jalan Akasia XVI Gang Melon No. 16, Kesiman, Dentim. BB disita adalah shabu 71,76 gram netto.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lam 20 Tahun. 012
TAGS :