Peristiwa
BNNP Bali Amankan 5,5 Kg Ganja, Rencana Diedarkan di Daerah Pariwisata dan Pergantian Tahun Baru
Kamis, 05 Desember 2024 | Dibaca: 222 Pengunjung
BNNP Bali geledah barang bukti ganja sebanyak 5,5 Kg, yang akan diedarkan di daerah pariwisata dan malam tahun baru.
Langkah progresif dalam menindaklanjuti kasus narkotika ganja jaringan Sumatera Utara (Sumut) - Bali, di mana Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, melakukan geledah kamar kost-kostan di wilayah Gianyar.
Hal ini terkait pengungkapan kasus gudang narkotika yang diungkap BNN Provinsi Bali di daerah Gianyar, Kamis (5/12/2024) Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H., melakukan penggeledahan di kediaman tersangka RZ (29) bersama keluarga yang berlokasi di Jl. Arjuna Desa Mas Kab. Gianyar.
Sesuai SOP sebelum melakukan penggeledahan tim telah dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan dan Ijin Penggeledahan
Rumah/tempat Tertutup dari Pengadilan Negeri Gianyar, disaksikan oleh tersangka RZ serta saksi-saksi dari masyarakat.
"Hasil penggeledahan, di antaranya buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka serta kristal putih yang masih akan dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Bali
Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., MH., Kamis (5/12/2024).
Tersangka RZ diketahui berprofesi sebagai pegawai swasta yang berperan sebagai pengambil paket, dan ada inisial ADO (21) berprofesi sebagai mahasiswa yang berperan sebagai pemesan narkotika tersebut.
"Diduga modus yang digunakan dalam melancarkan aksi peredaran gelap narkotika dengan menggunakan jasa ekspedisi," imbuh Kombes Pol. Sinar Subawa.
Dalam pengungkapan, ADO sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan kembali oleh petugas.
Menurut pengakuannya, bahwa ada satu paket lagi kiriman yang diduga narkotika, tetapi belum sampai.
Maka itu, menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis (28/11) petugas membawa kedua tersangka ke salah satu perusahaan jasa titipan di daerah Denpasar untuk menerima paket tersebut.
Adapun barang bukti diamankan, yaitu 2 paket narkotika ganja dengan masing-masing beratnya 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto.
Total keseluruhan BB ganja yang diamankan, yaitu sebanyak 5.523,98 gram netto.
"Berdasarkan hasil interogasi ganja rencananya akan dijual di sekitar daerah pariwisata Bali dan saat momentum pergantian tahun baru," terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, RZ dan ADO adalah Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumut hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 012
TAGS :