Peristiwa

BNN RI Buru Tersangka Erwin Pratama, Kasus Narkotika Jaringan Thailand-Bali

 Senin, 14 Oktober 2024 | Dibaca: 1570 Pengunjung

Kasus narkotika jaringan Thailand-Bali yang diungkap BNN Provinsi Bali bekerjasama dengan Bea Cukai, tersangka Erwin Pratama (35) kini menjadi DPO diumumkan dalam IG resmi @infobnn_ri, Senin (14/10/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di bawah kepemimpinan Marthinus Hukom, S.IK., M.Si., melakukan pengumuman terbuka dalam pengejaran Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka narkotika tingkat internasional, Erwin Pratama (35), Senin (14/10/2024).

Melalui situs Instagram resmi @infobnn_ri, bahwa BNN RI mengejar DPO tersangka Erwin Pratama. Disebutkan pria kelahiran Jakarta, 28 Juni 1989 tersebut sebelumnya beralamatkan tinggal di Villa Tomang Mas Blok F7D, RT/RW 004/011, Kelurahan/Desa Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kabupaten Jakarta Barat, Provinsi Jakarta Pusat.

Terhadap tersangka Erwin Pratama, dengan memiliki ciri-ciri Tinggi 170 Cm dan rambut hitam lurus. Masyarakat yang menemukan dan mengetahui informasi atas keberadaan Erwin Pratama, diminta segera melaporkan ke aparat kepolisian terdekat.

Erwin diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"DPO/28/IX/2024/BNNP Bali, diharapkan bantuan informasi dari seluruh masyarakat, jika menemukan dan atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau call center BNN 184," terang sumber @infobnn_ri.

Sementara itu, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., MH.,
Kepala BNN Provinsi Bali dikonfirmasi terpisah Media Bali, mengatakan bahwa informasi atas pencarian DPO Erwin Pratama adalah benar.

"Memang benar yang dimaksud adalah DPO BNN atas kasus jaringan narkotika Thailand-Bali yang diungkap BNN Provinsi Bali bekerjasama dengan Bea Cukai pada tanggal 3 September 2024 dengan TKP di Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali dan Daerah Teuku Umar Barat," ujarnya

Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan bahwa dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika tersebut telah ditangkap sebanyak 4 orang di antaranya 2 orang WNA asal Thailand, yaitu inisial WW dan RJ yang berperan sebagai sumber barang dari Thailand dan 2 orang WNI yang berinisial D berperan sebagai kurir penerima dan VV sebagai pemesan.

"Adapun EP sendiri berperan sebagai pemesan. Namun saat dilakukan penangkapan, EP sedang berada di luar negeri dan terus dilakukan pengejaran," tegasnya.

Lebih lanjut Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan EP masih dalam pengejaran aparat dan masyarakat apabila mengetahui sesuai ciri-ciri diinformasikan dapat melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.

"Sampai saat ini EP menjadi DPO BNN. Bagi masyarakat yang mempunyai informasi tentang EP dapat menghubungi call center BNN dengan nomor 184," pungkasnya. 012



 


TAGS :