Peristiwa

Berulah Lagi, Residivis Junaedi Pura-pura Belanja di Warung Lalu Curi Tas Warga

 Senin, 29 Mei 2023 | Dibaca: 442 Pengunjung

Team Opsnal Polsek Denut tangkap residivis Junaedi (52) melakukan aksi pencurian tas milik warga di Jalan Bung Tomo VI No. 9X Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denut, Senin (29/5/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kasus tidak pidana pencurian sempat mengegerkan warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Warung Gracella di Jalan Bung Tomo VI No. 9X Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara (Denut).

Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, SH., MH., mengatakan tindak pidana pencurian dilakukan pelaku kelahiran Merauke, Junaedi (52) yang sempat berpura-pura belanja dan melihat peluang mencuri tas.

Diketahui pula, Junaedi adalah mantan residivis di Lapas Denpasar, pada Oktober 2021 divonis selama 8 bulan dalam perkara pencurian ditangkap dan diproses di Polsek Denpasar 
Timur. 

Selain itu, pada Agustus 2022 dia divonis selama 1 tahun ditangkap dan diproses di Polsek Denpasar Selatan, seluruhnya dalam perkara pencurian. Belum lama ini, pelaku Junaedi baru saja bebas 2 bulan yang lalu. 

Junaedi diketahui aparat beralamat asal Kampung Mandar RT 002 RW 000 Desa Labuhan Lombok, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur, NTB dan tinggal sementara di Kos Jl. Pondok Indah I No, Desa Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara (Denut).

"Jadi pada Rabu (24/5) pukul 11.00 Wita, aparat mendapat laporan korban yang sedang rebahan di warung, tas miliknya hilang. Korban membuka rekaman CCTV dan mencurigai pelaku Junaedi yang tidak dikenal korban, tampak jelas mencuri tas korban yang berisi uang, perhiasan emas, dan dokumen pribadi," Iptu Putu Carlos, Senin (29/5/2023).

Peristiwa pencurian dilaporkan korban, lalu penyelidikan lewat informasi masyarakat, beserta rekaman CCTV. Selanjutnya, pencurian mulai diungkap Opsnal Polsek Denut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut. 

Pelaku Junaedi diduga sering main ke Pasar Pidada, di mana akhirnya Team Opsnal Polsek Denut melakukan penyanggongan untuk menciduk pelaku Junaedi, Kamis (25/5) pukul 11.00 Wita di Jalan Bisma No. 37 Desa Dauh Puri Kaja Kec. Denut.

"Jadi benar saja pelaku melintas, lalu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Denut, untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," bebernya di dampingi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi seizin Kapolresta Denpasar.

Team Opsnal Polsek Denut mengamankan barang bukti; tas perempuan warna orange, dompet kecil warna merah berisi KTP, BPJS, SIM C, KIS, beserta uang tunai Rp 2 Juta, dan lain-lainnya.

"Dari perbuatannya, pelaku Junaedi mengakui perbuatannya diawal datang ke warung korban untuk berbelanja. Dia lihat karena sepi dan tidak ada konsumen, lalu diambillah tas orange di atas dus dekat pintu. Pelaku lihat korban saat itu sedang tidur," katanya.

Barang-barang berharga diambil dan barang lainnya dibuang di semak-semak di Jalan Bung Tomo 1C Denpasar.

"Uang curian sebagian dipakai pelaku Junaedi untuk makan dan main judi, lalu perhiasan dijual di pinggir jalan di Jalan Diponegoro Denpasar," ucap Iptu Putu Carlos.

Residivis Junaedi kini disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 Juta. 012​​​​​​

 


TAGS :