Politik

Bersifat Final, MK Kawal Konstitusi dan Proses Penegakan Hukum di Tanah Air

 Kamis, 13 Juli 2023 | Dibaca: 251 Pengunjung

Foto IST - GEDUNG MK - Peranan MK di Indonesia dalam mekanisme penegakan hukum.

www.mediabali.id, Nasional. 

Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dipungkiri sesuai dasar-dasar Hukum MK, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C.

Keberadaan MK RI sebagai lembaga tinggi negara dan memegang kekuasaan yudikatif (kehakiman). Tentu saja, adanya suatu wewenang ini dipegang oleh MK bersama dengan lembaga yang lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA RI) dan Komisi Yudisial (KY).

Terkait pembagian tugas dan wewenangnya, tentu saja Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memiliki pembagiannya tersendiri.

Wewenang dan tugas Mahkamah Konstitusi ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 24 C Ayat 1 dan Ayat 2, yang merupakan hasil Perubahan Ketiga pada UUD 1945 yang ditetapkan sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1-9 November 2001.

Diketahui apabila Pasal 24C berbunyi: 1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya berikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.  

Disusul lainnya; 2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD

Hal penting wajib diketahui adalah semua putusan MK bersifat final dan tidak dapat digugat banding.

Sementara itu, mengenai keanggotaan MK diatur dalam UU No. 8 Tahun 2011. Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah: 1. Mengadili uji materi UU; 2. Memutus sengketa antar lembaga negara; 3. Memutus pembubaran partai politik; 4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum; Termasuk 5. Memberi keputusan akan pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden melanggar UU.

Masyarakat tanah air wajib mengetahui kewenangan judicial review, MK menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi.

Fungsi lanjutan selain judicial review, yaitu: 1. Memutus sengketa antar lembaga negara, 2. Memutus pembubaran partai politik, dan 3. Memutus sengketa hasil Pemilu.

Sementara itu, Landasan Filosofis dibentuknya MK di Indonesia di antaranya, yakni adanya mekanisme penegakan hukum, mekanisme untuk memutus sengketa dimungkinkan terjadi di lembaga negara.

Kemudian, perlunya dilembagakan peranan hakim dan politik terhadap produk-produk hukum, dan adanya mekanisme untuk memutus berbagai sengketa. 012


TAGS :