Peristiwa
Berlatar Instruktur Surfing, BLV Edarkan Ganja di Kuta
Jumat, 01 Desember 2023 | Dibaca: 292 Pengunjung
Pelaku BLV (24) selaku pengedar narkotika jenis ganja, diciduk Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kamis (30/11/2023).
Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil membongkar jaringan ganja di wilayah Kuta, Kabupaten Badung. Memasuki akhir Tahun 2023, mereka masih memanfaatkan modus paket kiriman lewat jasa ekspedisi, Kamis (30/11/2023)
Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP selaku Kepala BNN Provinsi Bali mengatakan kasus ini terungkap berawal informasi dari intelijen BNNP Sumatera Utara, terhadap adanya paket kiriman diduga bermuatan narkotika.
"Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan control delivery sampai di daerah Jalan Bhinneka Jati Jaya dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial BLV (24) dengan barang bukti narkotika diduga ganja seberat 1.014,51 gram Brutto atau 938,65 netto," ujar Brigjen Pol. Nurhadi Yuwono, dalam rilis diterima wartawan, Jumat (1/12/2023).
Kemudian tim melakukan proses pengembangan, diketahui apabila pelaku BLV asal Medan tersebut mengakui dia masih menyimpan narkotika di tempat kostnya di daerah Kuta Bali.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika yang diduga jenis ganja di tempat tersebut dengan berat 2,85 gram brutto atau 1,33 gram netto," katanya.
Melalui penggeledahan yang dilakukan di 2 TKP, berhasil disita total narkotika jenis ganja berat 1.017,35 gram brutto atau 939,97 gram netto.
BLV berlatar profesi instruktur surfing di wilayah Kuta, menyatakan peranannya di kasus tersebut adalah sebagai pengedar yang beroperasi di daerah Kuta-Bali.
"Lebih lanjut, atas kejadian tersebut, barang bukti dan pelaku BLV diamankan ke Kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan serta penyidikan jaringan lebih lanjut," tandasnya. 012
TAGS :