Peristiwa
Bendesa Adat Berawa Peras Investor, Nilai Sampai Rp10 Miliar
Kamis, 02 Mei 2024 | Dibaca: 427 Pengunjung
Kejati Bali ungkap Kasus Tipikor dilakukan oleh I Ketut Riana alias KR selaku Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, terhadap investor, Kamis (2/5/2024).
Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, inisial Ketut Riana alias KR ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
KR ditangkap tim Penanganan Penyidikan OTT Penyelengara Negara Perkara Tipikor Kejati Bali, Kamis (2/5/2024) saat bernegosiasi dengan investor asal orang Indonesia di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.
Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menjelaskan tidak saja KR yang diamankan, tetapi ada juga inisial AN yang merupakan investor. AN ini seorang investor, di mana saat dia ingin mengembangkan usaha di wilayah Desa Adat Berawa harus melalui jalur pihak KR, untuk memuluskan sejumlah ketentuan dan kesepakatan investasi. KR pun dengan peranan sebagai Bendesa Adat Berawa, Badung, dia meminta uang kepada investor AN.
"KR selaku Bendesa Adat Berawa, Badung telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan saudara AN dengan pihak pemilik tanah di Desa Berawa. KR ini meminta sejumlah uang sejumlah uang sebesar Rp10 Milliar, atas transaksi oleh KR dengan seorang pemilik tanah," ujar Sumedana didampingi Putu Eka Sabana selaku Kasi Penkum Kejati Bali di Lobby Gedung Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Kapten Tantular No. 5 Renon, Denpasar.
Menurut Sumedana diketahui bahwa KR sejak bulan Maret 2024 telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN selaku pengusaha bersama KR.
"Transaksi pertama sebesar Rp50 Juta untuk melancarkan proses administrasi. Selanjutnya, hari ini (Kamis) secara intensif yang bersangkutan (KR) meminta sejumlah uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan. Hari ini juga yang bersangkutan menaikannya lagi sebesar Rp1 Juta. Sehingga yang bersangkutan (KR) kami berhasil amankan dan lakukan penangkapan saat sedang ngopi dan transaksi dengan pihak pengusaha," tegas Sumedana, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ini.
Pihaknya menegaskan perbuatan KR terhadap sejumlah investor masih dalam pengembangan dan didalami Kejati Bali.
"Hal ini tidak saja terjadi di Desa Berawa, sebab dapat terjadi di beberapa daerah lain yang berpotensi kegiatan pariwisata. Ini juga kami lakukan karena merusak nama baik Bali di mata internasional. Termasuk yang bersangkutan mengatasnamakan adat ada budaya. Ke depan kami ingin kegiatan seperti ini tidak ada terjadi lagi," ungkapnya.
Kasus terhadap KR dan AN berlanjut, di mana masih ada dua orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini.
"Saat ini total 4 orang sudah diamankan. Barang bukti diamankan adalah uang tunai Rp100 juta dibungkus dalam plastik, katanya untuk uang muka. Kami juga sudah cek juga lewat komunikasi mereka melalui WA," tandasnya. 012
TAGS :