Peristiwa
Beli Villa Adara No. 14 Senilai Rp1,7 Milliar, Lawyer Yoga Satria Laporkan Tindakan Rusak Rumah Kunci
Selasa, 20 Februari 2024 | Dibaca: 735 Pengunjung
Lawyer Yoga Satria di dampingi Lawyer Trisna Sandya Maharani menerangkan perjanjian kerja sama tentang pengelolaan dan pemasaran Villa Adara No. 14, Ungasan, Kutsel, Badung, Senin (19/2/2024).
Lawyer Yoga Satria dari SS Barak Law Firm mengklarifikasi penjelasan Lawyer Monica perihal pengelolaan pemasaran, kepemilikan hingga pemasangan police line di lingkungan Villa Adara Nomor 14 di Jalan Toyaning 2, Desa/Kelurahan Ungasan Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Ditegaskan Yoga Satria bahwa dia merupakan pemilik Villa Adara Nomor 14. Ia membeli dari rekannya yang sebelumnya terlilit hutang kredit di bank, diduga belum membayar kredit 3-4 bulan, apabila tidak membayar tunggakan akan disita pihak bank.
"Saya tembuskan di bank untuk villa ini mengeluarkan dana Rp1,7 Milliar. Ada rekan kondisi keuangannya dia tidak bisa membayar kredit, lalu villa mau di lelang bank karena 3-4 bulan tidak bayar. Dari pada diambil alih, saya beli villanya. Jadi memang saya pembeli," tegasnya mengklarifikasi, Senin (19/2/2024).
Sempat disinggung terjadi peristiwa penggantian rumah kunci di villa. Lawyer Yoga menilai apakah penggantian itu betul pengerusakan?
"Ya mestinya beliau (Lawyer Monica) pahami. Setelah itu diganti, saya sebagai pemilik villa, di mana nota bene pintu itu menjadi bagian dari satu bangunan. Saya sebagai pemilik villa yang memiliki kunci, yang harusnya bisa membuka pintu itu, sampai akhirnya kunci saya tidak bisa digunakan. Apakah itu bukan termasuk pengerusakan?," bebernya.
Baca juga:
Beda Nasib Partai Pendukung Prabowo-Gibran di Karangasem, Golkar Anjlok, Gerindra Naik Daun
Menurutnya laporan ke Polresta Denpasar telah jelas, selama rangkaian peristiwa Villa Adara Nomor 14. Sebab, terdapat barang bukti dirusak, seperti Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Handphone, hingga kunci pintu villa.
"Jadi kalau pak polisi mempunyai kewenangan police line, apa hubungannya dengan pengerusakan? Ya ini jelas karena laporannya ada pengerusakan kunci pintu. Ya itu kembali ke pihak kepolisian juga melakukan police line. Police line itu hal yang biasa menurut saya. Jangan kan sudah masuk Sidik, apalagi yang belum masuk Sidik saja atau baru terima laporan atau olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) saja, polisi dapat melakukan pasang police line," jelasnya.
Sedangkan, Villa Adara Nomor 14 ini disebut Yoga memang ada perjanjian kerja sama. "Benar itu ada perjanjian kerja sama, tetapi tentang pengelolaan dan pemasaran. Bukan perjanjian sewa menyewa. Jadi perjanjian untuk pengelolaan dan pemasaran ini dibuat sebelum saya membeli villa itu, di mana dibuat pemilik sebelumnya (Ni Luh Mega Mariyani) dengan PT The Swope Properties. Mereka hanya diberi hak mengelola villa dan memasarkan," katanya.
Yoga mengakui ada perjanjian untuk pengelolaan dan pemasaran Villa Adara Nomor 14. Dia saat mengunjungi villa tersebut sempat bertemu dengan Lawyer Monica.
"Boleh saya duduk di villa ini? Sebab, kami pembeli beretikad baik dan saat itu tidak ada tamu. Lalu apa hak dia mengusir dan hak tidak memberikan saya ada di sana? Si Lawyer Monica tidak bisa menjawab. Tetapi, si bule itu (Adam Richard Swope-red) tetap mengusir saya. Dia masih mengusir, saya pun laporkan ke polisi Polresta Denpasar (Pasal 167, Masuk Pekarangan-red)," terang Yoga.
Yoga menceritakan Laywer Monica akhirnya berupaya memediasi damai bersama Adam Richard selaku Director PT The Swope Properties.
"Anda boleh melanjutkan ini (kerja sama) kalau izin-izin usaha untuk menjalankan perjanjian ini sudah lengkap. Saya tahu perkembangan izinnya sebelumnya, karena saya terlibat ikut mengurus izin-izin tersebut. Lalu, ibu Monica pasti paham juga bangunan ini (Villa Adara No.14) belum memiliki izin pondok wisata. Jadi, kalau anda menyewakan dan dicium pihak Pemda Badung, lalu disegel. Maka jelas kerugiannya di pemilik (Yoga). Lalu perjanjian kerja sama itu jelas tidak dapat dilaksanakan. Jadi, saya tegaskan kembali silahkan urus izinnya. Kalau sudah selesai silahkan dilanjutkan dengan adendum yang kami buat, kalau itu bisa dilakukan kita jalan perdamaian," ucapnya.
Yoga selanjutnya memasang CCTV di sekitar Villa Adara Nomor 14 untuk memantau kondisi lingkungan di sekitar villa. Ia meminta antara kedua pihak saling menginfokan jika ingin memasuki areal Villa Adara Nomor 14.
"Lawyer Monica menghubungi saya beberapa waktu kemudian. Dia sampaikan izin PT untuk villa sudah lengkap. Jadi kan saat perdamaian, sudah saya bilang memang sudah lengkap, karena saya yang urus. Cuman untuk mengoperasionalkan objek tersebut, anda perlu izin lain. Izin pariwisata, NPWPD karena bangunan saya menghasilkan dan harus bayar pajak. Kalau ngak ada izin itu, ngak boleh dioperasionalkan bangunan ini," ungkapnya.
Sayangnya, Lawyer Monica masih kukuh untuk kliennya diduga supaya dapat mengoperasionalkan villa terkait. Akhirnya, Yoga memantau dari CCTV diduga dia melihat dari CCTV tindakan pengantian kunci villa itu.
"Videonya ada, dia ganti kunci. Selang satu jam CCTV-nya mati. Akhirnya, awal Desember (lapor Pasal 167) berdasarkan penyelidiki di lapangan ditemukan tindak pidana pengerusakan kunci (dibuka pakai bor) dan HP. Saya juga laporkan (laporan Pasal 406). Setelah saya dan korban diperiksa, lalu polisi lakukan police lice berdasarkan Pasal 406, termasuk police lice Barang Bukti (BB) rumah kunci pintu yang diganti," pungkasnya.
Hal lainnya, lawyer Yoga melakukan laporan terhadap Adam Richard Swope (33) asal Pennsylvania United States of America yang diduga menyebut dirinya lawyer illegal.
"Saya juga disebut Lawyer Illegal, saya juga laporkan itu ke Polresta Denpasar soal ini. Dia (Adam Richard) sebut saya lawyer illegal, jadi dia harus buktikan kalau saya illegalnya dari mana," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya WNA Adam Richard Swope (33) terjerat kasus atas sewa Villa Adara No. 14, Badung. Dia terhadap Lawyer Monica Christin menerangkan sebagai Director PT The Swope Properties. Meski sudah melakukan suatu kerja sama Nomor 5 pada tanggal 09 September 2022 dengan Notaris I Gede Praptajaya, SH., M.Kn. Diketahui Adam sebagai pihak pertama dan Ni Luh Mega Mariyani (27) sebagai pihak kedua, mereka sepakati kerja sama pemasaran selama 15 Tahun atas villa (Villa Adara) mulai 1 Oktober 2022 s.d. 1 Oktober 2037.
Adam menjelaskan dia hendak menyewa satu unit villa dengan status villa ada di bank karena digunakan sebagai pinjaman. Adam berkonsultasi dengan Notaris atas kondisi villa terkait karena khawatir villa dapat saja disita karena tidak mampu dibayar.
"Akhirnya diubah menjadi Cooperation perjanjian kerja sama. Perjanjian yang ditandatangani 9 September 2023 antara PT Swope Properti dengan pemilik Villa, Ni Luh Mega Mariyani (27). Di mana PT The Swope Properties membayar Rp300 juta diawal untuk biaya kerja sama kepada Ni Luh Mega Mariyani (27). Pembayaran kerja sama berikutnya akan dibayarkan setiap 3 bulan yang dimulai pada pada tanggal 1 November 2024 sebesar 25% dari pendapatan bersih penyewaan villa tersebut. Hal ini dibayarkan dari hasil yang dihasilkan villa (pemasaran), di mana pemilik villa akan memperoleh 25%, dan mereka (klien) mendapat 75%, klien lebih besar karena mereka yang memanagement, merawat, mencarikan tamu, agen dan lainnya. Kerja sama ini berlangsung 15 Tahun sah di hadapan notaris," tegas Monica.
Segera setelah proses tanda tangan perjanjian dilakukan perbaikan villa, lalu 10 bulan berjalan ada oknum datang mengakui villa adalah miliknya.
"Namanya Hiro, datang dengan melakukan pengancaman kalau kamu (klien) tidak menyerahkan Rp1 Milliar, akan membakar kliennya di dalam rumah. Mereka datang sebanyak 6 orang. Klien kami tertekan tidak tahu apa yang harus dilakukan. Lalu diberi referensi lawyer Yoga Satria dari temannya. Lawyer itu mengatakan gampang dan bisa membantu. Keesokan harinya, sekitar 7 menit sebelum datang, dikirimkanlah dua draft berbahasa Indonesia, yang harus mereka tanda tangani. Lalu si Lawyer (YS) ini datang membawa hard copy printan. Hiro dan si Lawyer ini berkomunikasi, lalu Lawyer menemui klien saya dan meminta klien untuk membayar kepada Hiro uang sejumlah Rp1 Milliar, jika tidak kamu akan kena masalah besar," tegasnya.
Pasca pertemuan itu, seminggu kemudian Lawyer YS menghubungi dengan menyatakan ada gugatan terhadap WNA ini dan meminta bertemu atas adanya gugatan. 012
TAGS :