Peristiwa
Bayi Perempuan Ditelantarkan di Pura Taman Sari Densel, Pasangan Remaja Ini Diamankan Polsek Densel
Selasa, 27 Juni 2023 | Dibaca: 515 Pengunjung
Pelaku I Nyoman AWA (16) dan Maharani AP (20), menelantarkan buah hati perempuannya di areal Pura Taman Sari - Densel, akibatnya mereka kini berurusan dengan aparat Polsek Densel, Selasa (27/6/2023).
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel bergerak mengamankan dua remaja pelaku pembuang atau penelantaran bayi jenis kelamin perempuan.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga terjadi di areal Pura Taman Sari di Jalan Batas Dukuh Sari Banjar Karya Dharma Kelurahan Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan.
Sebelumnya atas informasi di masyarakat, aparat segera menggali informasi dari saksi-saksi di antaranya, Ketut Sumadi (58) alamat Jalan Pirahna IIA No. 4 Sesetan Densel dan Ni Luh Febri Karisma Putri (20) alamat Jalan Gunung Agung Gang Gangga IV No. 4.
Aparat berhasil meringkus dua pelaku pembuang atau penelantaran bayi, yaitu Maharani AP (20) alamat Jalan Piranha II Nomor 4 Sesetan Densel dan kekasihnya I Nyoman AWA (16) alamat Jalan Raya Sesetan Gg. Taman Sari No. 7b Densel.
"Para pelaku membuang atau menelantarkan bayi ini meletakan di areal Pura Taman Sari di Jalan Batas Dukuh Sari Banjar Karya Dharma Kelurahan Sesetan Kecamatan Densel, mereka ditangkap, Jumat, 23 Juni 2023 Pukul 13.30 Wita," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi seizin Kapolresta Denpasar, Selasa (27/6/2023).
Petugas di awal menerima informasi terbuka masyarakat atas ditemukannya bayi perempuan dengan kondisi masih hidup.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Densel, yang dipimpin Kanit Reskrim didampingi Panit Opsnal, selanjutnya melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi di TKP.
"Aparat kemudian memperoleh informasi konkrit yang mengarah kepada pelaku, kemudian tim di lapangan berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya masing-masing," terangnya berdasarkan informasi dihimpun di lapangan bersama-sama Kapolsek Densel Ida Ayu Made Kalpika Sari, SE., MH., Kanit Reskrim Iptu M. Guruh Firmansyah Situmorang, S.Tr.K., S.IK., dan Panit 2 Reskrim Ipda I Made Mediana Dwyja, SH.
Tanpa berlama-lama, kedua pelaku pemilik bayi perempuan dan barang buktinya dibawa ke Polsek Densel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, turut diamankan Barang Bukti (BB) sepeda Honda Vario warna hitam Nopol DK 6493 ABF, 1 tas bertuliskan Coneto berwarna orange berisi; 1 bungkus popok bayi, 2 botol sampo bayi, 1 botol baby oil, dan 1 buah sabun bayi.
"Pelaku berdua telah mengakui secara bersama-sama melakukan pembuangan atau menelantarkan bayi tersebut, di mana bayi yang dibuang adalah hasil hubungan kedua pelaku di luar pernikahan," terang AKP Sukadi.
Dari keterangan kepada aparat, pelaku Maharani AP melahirkan bayi perempuan, pada Senin (19/6/2023) Pukul 11.00 Wita lalu di Puskesmas BKIA Denpasar Jalan Pulau Buru, yang diantar dan ditemani pelaku I Nyoman AWA.
"Para pelaku ini mengakui membuang bayinya karena takut ketahuan orang tuanya," kata AKP Sukadi.
Akibat perbuatannya pelaku Maharani AP dan I Nyoman AWA, diduga melanggar dan disangkakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya, dan atau Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun. 012
TAGS :