Peristiwa
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Hasis di Uluwatu, Siap Diedarkan di Perayaan Tahun Baru 2025
Selasa, 19 November 2024 | Dibaca: 143 Pengunjung
Bareskrim Polri ringkus 4 tersangka berperan sebagai peracik dan pengemas, bekerja di pabrik hasis di Uluwatu, Badung, Selasa (19/11/2024).
Pengerebekan pabrik narkoba yang menghasilkan hasis terjadi di salah satu villa, di Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Uluwatu, Badung, Selasa (19/11/2024).
Diamankan tersangka empat orang WNI sebagai peracik dan pengemas hasis, yakni inisial MR (30), RR (25), NP (27), dan DA (28).
Hal ini dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., di dampingi Tim Dittipidnarkoba, Waka Polda Bali Brigjen Pol. Komang Sandi Arsana, S.IK., MH., dan Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., MH.
"Kami dari Satgas Penanggulangan Peredaran Narkoba Polri, menilai bahwa penting bagi masyarakat untuk mengetahui progress atau update dari apa yang sudah kami laksanakan hingga saat ini," tegasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada menerangkan pada September 2024 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis hasis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan barang bukti sebanyak 25 Kilogram.
Tim melakukan pengembangan kasus tersebut dan diketahui barang bukti hasis sebanyak 25 Kg tersebut diproduksi dari Bali.
"Hasil penyelidikan, lokasi clandesteine lab hashish berpindah-pindah di seputaran wilayah Bali, dari tempat produksi yang awalnya terdeteksi di Jalan Gatot Subroto Denpasar, kemudian berpindah ke Padangsambian, dan terakhir tim berhasil menemukan lokasi terakhir clandesteine lab hasish dan happy five di villa di Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Badung. Hasis dan psikotropika ini rencana akan diedarkan di Cafe Puff Uluwatu Jimbaran, Badung," terangnya.
Informasi lokasi clandestine lab yang berada di Uluwatu Bali, diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hashish dan pods system serta beberapa prekusor atau bahan kimia, serta alat-alat laboratorium lainnya yang sebagian besar didatangkan dari China dikirim dari luar negeri melalui Cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta dan lainnya dari dalam negeri.
Penyidik menemukan barang bukti narkotika dan prekusor narkotika. Bahan yang sudah jadi: 1. 18 Kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang); 2. 12,9 Kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang); 3. 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi; 4. 765 buah kartridge berisi hasis cair; 5. 6000 buah katridge kosong.
Bahan belum jadi: 1. 270 Kg bahan baku hashish bubuk (bila dijadikan hasish pada sebanyak 2700 batang); 2. 107 Kg bahan baku happy five (bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir (dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir); 3. 12 liter minyak ganja (bila dijadikan catridge sebanyak 6000 buah); 4. 7 Kg bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish); 5. Batang ganja kering kurang lebih 10 Kg (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish).
"Jaringan ini dikendalikan inisial DOM yang merupakan WNI (saat ini DPO). Rencana hasil produksi narkotika dan psikotropika akan diedarkan secara massive untuk perayaan Tahun baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri. Selama memproduksi hashish para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dalam perbandingan setiap 1000 gram ganja yang di ekstrak menjadi 200 gram hashish," tegas Komjen Pol. Wahyu Widada.
Pengungkapan clandestine lab ini merupakan pengungkapan clandistine lab hashish pertama di Indonesia. Maka dapat disimpulkan nilainya materiil mencapai sekitar Rp2 Triliun 47 Miliar 158 Juta rupiah.
Pasal dilanggar terkait narkotika: Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp750 Juta.
Kemudian terkait tindak pidana pencucian uang, tersangka dapat dijerat dengan: Pasal 137 huruf a dan b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dan atau Pasal 3 Juncto 10, Pasal 4 Juncto 10, Pasal 5 Juncto 10 UURI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 Tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. 012
TAGS :