Peristiwa

Barang Bukti 219 Perkara Dimusnahkan Kejari Denpasar

 Rabu, 22 Februari 2023 | Dibaca: 426 Pengunjung

Pemusnahan barang bukti di Kejari Denpasar dilakukan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (22/2/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti di Semester I Tahun 2023, di mana barang bukti atau BB yang sudah memiliki kekuatan hukum, seperti narkotika, psikotropika, senjata tajam, botol minuman keras, dan barang bukti.

Pemusnahan BB dilakukan dengan tujuan BB tidak dapat dipergunakan dan dimanfaatkan kembali. Pemusnahan BB sebagai kegiatan rutin Kejari Denpasar, yang merupakan tindak lanjut dari tugas dan kewenangan kejaksaan selaku eksekutor.

Proses eksekusi BB dilakukan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan.

BB dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu bulan September 2022 s.d. Februari 2023 dengan jumlah 219 perkara.

Tercatat atas perkara narkotika, sebanyak 162 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 22 perkara, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 35 perkara dengan jenis barang bukti, yakni: Narkotika Sabu 3279.95 Gram, Ekstasi 415.08 Gram, Ganja 9149.52 Gram, Tembakau 4 buah, Tembakau Sintetis 7.02 Gram, Jamu 296 buah, Pil Koplo 10893 Tablet, Tembakau Gorila 16.62 Gram, Senjata Api (Selongsong; Amunisi; Proyektil) 390 buah, Senjata Tajam/Pisau 4 buah, Handphone 132 buah, berbagai macam botol minuman keras botol kosong.

"Kalau untuk amunisi yang ditemukan merupakan hasil UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, mengenai membawa senjata api berikut dengan amunisinya. Totalnya ada 254 butir (amunisi) terdiri atas berbagai macam ukuran. Jadi ada ukuran kecil, sedang, dan besar, hasil dari rentan waktu September 2022 s.d. Februari 2023. Kita juga menanggani limpahan kasus dari Polda Bali, Polresta Denpasar, BNN, dan lainnya," ucap Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono, SH., MH., Rabu (22/2/2023).

Ditambahkan Rudy Hartono bahwa BB dimusnahkan rata-rata dari kasus kriminalitas. Diawal Tahun 2023 memang pemusnahan BB ini menjadi bagian program Kejari Bali, dan selanjutnya pula akan ada kembali diakhir Tahun 2023. Ia menekankan jangan sampai BB disimpan terlalu lama dan disalahgunakan.

"Ya kriminalitas, misalnya polisi keliling menangkap dan ada senpi beserta amunisi lalu diambil, kena UU Daruratnya. Karena kan tidak mempunyai hak untuk membawa senjata api beserta amunisinya. Senpinya sudah dimusnahkan saat saya datang pertama ke sini, sekarang ini amunisinya," katanya.

Pemusnahan terhadap BB berupa Narkotika dan Psikotropika, dengan cara dibakar dan diblender. Kemudian BB senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong digerinda serta barang bukti berupa alat komunikasi, hingga botol minuman keras pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur.

"Intinya pemusnahan kan sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap. Meski ada temuan amunisi sebelumnya, tetapi saya yakini Bali masih relatif aman dan kondusif," tegasnya. 012


TAGS :