Peristiwa
Ayah Asal Australia Mohon Akses Bertemu Anak Kembarnya, Tiga Kali Natal Terlewati
Rabu, 25 Desember 2024 | Dibaca: 438 Pengunjung
Kenangan manis Paul La Fontaine bersama kedua putri kembarnya, Isla dan Sianna. Paul berharap bertemu anak kandungnya, tetapi tiga kali hari Natal telah terlewati tanpa mereka sejak 2022.
Warga negara Australia, Paul La Fontaine, mengajukan lagi permohonan kepada pihak kepolisian dan lembaga terkait di Indonesia untuk memulihkan haknya bertemu dengan kedua putri kembarnya, Isla dan Sianna, yang telah terpisah darinya sejak Agustus 2022.
Meskipun Mahkamah Agung Indonesia telah mengukuhkan hak asuh bersama pada bulan yang sama. Mantan istrinya, AVP, terus menolak akses Paul kepada anak-anaknya.
Dalam insiden terbaru, Paul mengaku mengalami kekerasan fisik dari tiga orang pria saat mencoba membawa hadiah ulang tahun untuk putri kembarnya pada 10 September 2024. Salah satu dari pelaku diduga anggota Pecalang setempat. Bukti video dan foto serangan itu telah diserahkan kepada polisi, tetapi laporan tersebut belum membuahkan hasil hingga kini.
Tahun 2024 ini, menjadi Natal ketiga kalinya tampa kedua putri tercintanya. Paul menyampaikan kekecewaannya bahwa selama tiga tahun terakhir, ia tidak diizinkan bertemu dengan anak-anaknya, bahkan untuk perayaan Natal dan ulang tahun mereka.
“Ini adalah Natal ketiga saya tanpa Isla dan Sianna. Saya hanya ingin memeluk mereka dan memberikan cinta saya sebagai seorang ayah,” ucap Paul, Kamis (26/12/2024).
Menurut Paul, tindakan mantan istrinya tidak hanya melanggar keputusan pengadilan, tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 yang menjamin hak anak untuk memiliki hubungan dengan kedua orang tuanya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan KPAAD telah merekomendasikan agar kedua belah pihak mematuhi undang-undang ini, sementara Kementerian Hak Asasi Manusia menekankan pelarangan akses anak terhadap orang tua adalah pelanggaran HAM.
Paul menanggapi juga tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat diajukan oleh mantan istrinya selama proses perceraian. Tuduhan dimaksud telah dibatalkan setelah penyelidikan yang berlangsung selama dua tahun, yang ia klaim sebagai upaya untuk mencemarkan nama baiknya.
“Semua pasangan yang bercerai pasti pernah berdebat tentang hak asuh atau keuangan. Namun, itu tidak membenarkan tindakan memisahkan saya dari anak-anak saya. Mereka berhak atas kasih sayang dari kedua orang tua mereka,” tegas Paul.
Melalui surat terbuka kepada Kapolda Bali, Paul memohon agar tindakan segera diambil untuk mengembalikan hubungan antara dirinya dan kedua putrinya sebelum Natal. Ia juga menawarkan rekonsiliasi kepada mantan istrinya dengan menyerahkan penyelesaian aset secara adil dan fokus pada pengasuhan bersama.
“Anak-anak tidak bersalah. Mereka adalah korban dari situasi ini, dan kerugian emosional yang mereka alami tidak dapat diukur. Saya hanya berharap ibu mereka menghentikan semua ini dan mengutamakan kebahagiaan anak-anak kami. Dokumen Pengadilan Perceraian menunjukkan tidak ada klaim kekerasan selama 11 tahun hubungan mereka, jadi mengapa membuat tuduhan yang keterlaluan seperti itu setelah perceraian ketika hak asuh sudah diputuskan," ucapnya.
Selanjutnya, membela klaim tersebut, bagian dari apa yang disebutnya Sindrom Orang Tua Jahat dalam Pengadilan Pengadilan 767 dan menang.
"Penggugat (mantan istri saya) tidak dapat membuktikan apa pun dan Hak Asuh bersama tetap menjadi status Quo," terang Paul.
Paul tetap optimis bahwa ia akan bertemu dengan Isla dan Sianna di tahun baru dan berharap pihak berwenang segera menegakkan hukum untuk memastikan hak anak-anak dan dirinya terlindungi. 012
TAGS :