Peristiwa
ASPI dan ASTI Jalin MoU dengan BSB, Tolak SPA Masuk Kategori Hiburan
Senin, 29 Januari 2024 | Dibaca: 606 Pengunjung
Perjuangan Judicial Review, tolak SPA masuk kategori Pajak Hiburan pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan pengenaan pajak 40 persen. Ditingkatkan BSB, ASPI, dan ASTI ke dalam MoU, Senin (29/1/2024).
Menyikapi kebijakan pemerintah pusat atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahwa Sante Par Aqua (SPA) masuk dalam kategori hiburan.
Gerakan Bali Spa Bersatu (BSB) resmi bergabung dengan Asosiasi SPA Pengusaha Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) ke dalam Memorandum of Understanding (MoU).
Tujuannya untuk menguatkan advokasi Judicial Review, pengembangan SDM, pendidikan, pelatihan, organisasi, serta pengabdian luas di masyarakat demi pertumbuhan industri SPA dan wellness di Indonesia. Kemudian penandatanganan MoU dilakukan di Griya Bima Sakti, Denpasar, Senin (29/1/2024).
Diterangkan I Gusti Ketut Jayeng selaku Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu bahwa tidak hanya mengawal proses perjanjian kerja sama, tetapi meliputi soal kelembagaan dan pengembangan industri SPA di Bali.
Jayeng diangkat sebagai Ketua IV Pusat Bidang Research & Development Business SPA & Wellness Industri di ASPI. Sebelumnya dia berperan memimpin penelitian dan pengembangan industri SPA dan wellness, khususnya dalam menghadapi tantangan dan peluang baru di masa depan SPA & wellness industri di Indonesia.
"Perjanjian ini akan menjadi pondasi yang kuat bagi rekan-rekan therapist di Bali untuk menyuarakan perubahan bersama. Kita akan bersama-sama mengawal proses Judicial Review di MK, juga menjadi kekuatan kita untuk menyuarakan keadilan sehingga suara kami diharapkan bisa didengar oleh Presiden RI Joko Widodo," ujar Gusti Ketut Jayeng.
Ia menegaskan perjuangan ke depan supaya didengar Presiden RI Joko Widodo, sekaligus berimplikasi terhadap usaha para pelaku dan pengusaha SPA di Bali.
"Kami juga meminta Presiden RI untuk segera mengeluarkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, red) mengingat UU Nomor 1 Tahun 2022 ini secara perlahan akan mematikan industri SPA di Bali khususnya," katanya.
Lebih lanjut, melalui pertemuan ini para pengusaha SPA berharap untuk jenis usaha SPA dikeluarkan dari kategori Pajak Hiburan di dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Baginya, usaha SPA bukan kategori hiburan, melainkan aktivitas kebugaran dan kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Permenkes Nomor 8 Tahun 2014.
"Ini sudah berkali-kali saya tekankan, kalau memang suara kita didengarkan Pemerintah tentunya harus langsung mengambil sikap agar ke depan permasalahan ini tidak terus menggerus kami di Bali. Kami usaha SPA di Bali ini jelas bukan usaha hiburan. Jadi kami mohon para pemangku kepentingan khususnya Presiden RI Joko Widodo dapat segera mengambil keputusan terkait polemik ini," ungkapnya.
Sementara itu, I Nyoman Satrawan selaku Ketua ASTI Bali melalui pertemuan yang digelar sangat apresiasi. Sebab, ia merasa cukup terdampak atas kebijakan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Pemerintah diharapkan mampu mempertimbangkan kembali aturan terkait. Ia mendukung gerakan bersama BSB, memperjuangkan keadilan dan kesetaraan hak hingga ke MK.
“Jangan sampai kebijakan pemerintah jadi tumpang tindih. Kami berharap MK dapat mengabulkan permohonan kami dan membatalkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha SPA membayar pajak sebesar 40%,” katanya.
Diungkapkan Debra Maria selaku pengusaha dan pemilik Taman Air SPA menerangkan bahwa di Bali saat ini terdapat sebanyak 1.673 usaha SPA yang terdaftar disitus travel. Namun, jumlah ini banyak tidak semuanya tergabung dalam asosiasi.
“Kita di Bali baru pulih dari pandemi Covid-19. Selama masa pendemi kami di usaha SPA tidak pernah mendapat perhatian pemerintah. Namun, kini ketika sudah endemi, tiba-tiba pajak dinaikkan 40 persen, tentu ini sangat memukul kami,” ucapnya.
Debra konsisten akan bergerak dan menyuarakan perjuangan keadilan, termasuk kesetaraan hak para pelaku usaha SPA hingga ke MK.
Berikutnya, BSB, ASPI, dan ASTI berjuang menjadikan Bali sebagai mercusuar industri SPA dunia, dengan menekankan pada kualitas, budaya, kearifan lokal, dan keberlanjutan.
Kerja sama ini diharapkan akan membawa dampak positif jangka panjang bagi pertumbuhan dan pengembangan industri SPA dan wellness di Indonesia. Gerakan Bali SPA Bersatu, ASPI, dan ASTI bersatu untuk mewujudkan potensi penuh industri SPA Indonesia dalam skala nasional dan internasional.
Tentang ASPI dan AST
ASPI didirikan oleh Dr. Hj. B.R.A. Mooryati Soedibyo, S.S., M.Hum., pada 28 April 1999 dan dikukuhkan oleh Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya RI. Organisasi ini berfokus pada perlindungan, pembinaan, dan pengembangan profesi SPA Terapis Indonesia. ASTI, bagian dari ASPI, berfokus pada pembinaan terapis ASPI di seluruh Indonesia
Visi ASPI adalah menjadikan perawatan SPA Indonesia sebagai bagian integral dari kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Misinya, mencakup pembinaan dan pengembangan profesionalisme anggotanya, serta kontribusi pada peningkatan devisa negara.
Struktur Dewan Pimpinan Pusat ASPI: Ketua Umum: dr. Lianywati Batihalim, MS., Sp.Ok, M.Biomed; Sekretaris: Naning Fatmandari L, SKM; Ketua I: Wulan Tilaar; Ketua II: M. Asyhadi; Ketua III: Kusuma Ida Anjani; Ketua IV: I Gusti Ketut Jayeng Saputra Cidesco. 012
TAGS :