Peristiwa

Advokat Wayan Sukayasa: PHDI Bali Apresiasi Penangkapan Dua Terpidana Kasus Nyepi Sumberklampok

 Selasa, 15 April 2025 | Dibaca: 246 Pengunjung

KET FOTO: Perwakilan/Tim Hukum PHDI Provinsi Bali, Wayan Sukayasa, SH., M.I.Kom.

www.mediabali.id, Buleleng. 

Menyikapi atas persoalan dua terpidana kasus Nyepi Sumberklampok Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57) yang ditangkap aparat gabungan Kejaksaan Negeri Buleleng dan Polres Buleleng dalam operasi subuh, Senin (14/4/2025).

Perwakilan/Tim Hukum PHDI Provinsi Bali, Wayan Sukayasa, SH., M.I.Kom., menanggapi apabila PHDI Bali telah mendengar informasi terhadap operasi subuh.

"Tim hukum PHDI, menyampaikan terima kasih banyak terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng, karena telah memanggil dan menangkap paksa dua pelaku terpidana penodaan Hari Raya Nyepi di Tahun 2023. Walaupun sudah putusan kasasi, tetapi kedua terpidana telah dipanggil dua hingga tiga kali, oleh Kejari Buleleng. Kami juga hadir dipanggil Kejari Buleleng, harapan kami penahanan terhadap kedua terpidana ini tidak berlarut-larut. Sehingga pihak tim gabungan dengan Kejari Buleleng, dapat melakukan penahanan keduanya," tegasnya.

Wayan Sukayasa yang juga pengamat hukum sangat mengapresiasi atas tindakan yang sudah dilakukan Kejari Buleleng, sehingga dapat menjadi pelajaran semua pihak untuk bersama-sama saling menghargai hari raya umatnya masing-masing.

"Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran terhadap kita semua, saling menghargai dan meningkatkan tolerasi bersama ke depannya," pungkasnya.

Untuk diketahui, penangkapan kedua terpidana dilakukan secara paksa yang berlangsung cukup dramatis.

Diduga penangkapan paksa melalui operasi subuh itu dilaksanakan pada Pukul 03.30 wita dini hari. Saat itu, dilibatkan aparat gabungan dan berhasil membawa paksa keduanya memasuki kendaraan yang telah disiapkan.

Meski sempat ada penolakan eksekusi dan ada ketegangan dengan aparat, proses eksekusi berjalan lancar. Drama diduga sempat terjadi karena salah satu warga ditabrak mobil aparat karena dianggap menghalangi pengambilan paksa dua terpidana tersebut.

Selain itu, terdapat tiga sepeda motor milik warga juga rusak akibat ditabrak mobil aparat.

“Pintu rumah didobrak, jendela dicongkel dan keduanya diambil paksa sampai diseret. Keduanya ditangkap seperti teroris. Bahkan, salah satu warga yang ikut menghadang jalannya penangkapan itu ditabrak oleh mobil aparat dan mengalami luka-luka,” ungkap warga setempat.

Ditegaskan Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa memberi tanggapan atas eksekusi badan terhadap terpidana Acmat Saini dan terpidana Mokhamad Rasad terkait kasus penodaan agama saat Hari Raya Nyepi Tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kec. Gerokgak, Buleleng.

Bahwa adapun amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 55/PID/2024/PT.Dps tanggal 31 Juli 2024 adalah; -Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut; - Mengubah putusan PN Singaraja Nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa I. Acmat Saini dan terdakwa II Mokhamad Rasad, tersebut di atas terbukti secara sah dsn menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan;

3. Menetapkan barang bukti: - Satu lembar Surat Seruan Bersama Majelis-majelis agama dan lembaga sosial keagamaan Provinsi Bali Tahun 2023 tentang pelaksanaan rangkaian hari raya suci Nyepi Tahun Caka 1945, tertanggal 13 Februari 2023; - 1 gabung Surat Rekomendasi dari Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali, tanggal 5 Juni 2023; Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi I, I Nyoman Kenak, SH;

Satu gabung dokumen Seruan Forum Kerukunan Umat Beragama Kab. Buleleng, tentang Hari Raya Suci Nyepi Caka 1945, dan awal Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H, Nomor: 400.8/03/III/FKUB BLL/2023/ Tanggal 10 Maret 2023; Satu gabung dokumen daftar hadir rapat/paruman tanggal 16 Maret 2023; dan lain-lainnya.

 


TAGS :