Peristiwa
Advokat Ipung Perjuangkan Hak Asuh Anak, Mediasi di RPK Polda Bali
Rabu, 04 Desember 2024 | Dibaca: 328 Pengunjung
Tampak Advokat Siti Sapurah, SH., alias Ipung mendampingi kliennya Ruri Manggarsari (40) pasca mediasi mengambil anak kandungnya R (12) di RPK Polda Bali, (28/10/2024).
Sempat ramai karena mendapat kasus perlakuan diskriminatif atas hak asuh anak, akhirnya Ruri Manggarsari (40) menemui jalan terang untuk bertemu anak kandungnya R (12) yang masih duduk di kelas VI SD.
Hak asuh anak sebelumnya diduga diambil oleh sang paman samping inisial NS (53) dan NO (54). Berkat laporan ke SPKT Polda Bali dengan di dampingi advokat senior Siti Sapurah, SH., alias Ipung dan Horasman Diando Suradi, SH., pada Rabu (21/8/2024) lalu, akhirnya berlanjut proses mediasi pertemuan.
"Kami lakukan pertemuan klien saya dengan anaknya. Kami harapkan terlapor (Paman NS dan NO) dapat menyerahkan anak kandung dari pelapor (Ruri Manggarsari)," ujar Ipung, Senin (28/10/2024) lalu di depan Gedung RPK Polda Bali.
Ditambahkan Ipung bahwa penyerahan anak kandung dari Ruri Manggarsari ini menjadi titik terang untuk masa depan sang anak. Sebab, kasih sayang orang tua sangat dibutuhkan sang anak.
"Biasanya kalau sudah adalah proses interogasi dan mediasi, seharusnya dapat diserahkan sang anak dari paman ke ibu kandung. Apalagi sang ibu ini adalah satu-satunya orang tua dari sang anak," ucapnya.
Sekitar Senin (2/11) diperkirakan sang anak, R sudah dijemput ke sekolahnya dan diajak ke kantor Advokat Ipung.
"Saya tanya mau gak balik ke Bedugul? dia bilang gak mau dan mau ikut ibunya," tutur Ipung.
Menurut pelapor, Ruri Manggarsari bahwa setelah dilakukan laporan hukum di SPKT Polda Bali, berakhir dengan diserahkan anak kandungnya dari sang paman inisial NS (53) dan NO (54).
"Pertemuan saya dengan anak kandung saya dan pamannya dilakukan secara musyarawah. Jadi kami bicara baik-baik. Kami sama-sama menurunkan rasa egois demi kepentingan anak saya kedepannya," ucap Ruri.
Sempat terjadi komunikasi dari para paman NS dan NO, di mana Ruri Manggarsari belakangan mengaku sulit bertemu sang anak.
"Sempat ingin bertemu, tetapi ketika saya bertemu anak pun dihadang pamannya. Tapi, saya tetap sabar. Akhirnya sekarang saya bisa bertemu anak, apalagi kita semua bersaudara, dan sama-sama bisa mengajak sang anak ini," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pasca ayah kandungnya W (48) yang meninggal pada 25 Mei 2024, kemudian muncul persoalan sang anak tiba-tiba diambil hak asuhnya oleh sang paman samping inisial NS (53) dan NO (54), diduga tinggal di Banjar Kembangmerta Kelurahan/Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Kliennya Ruri Manggarsari, mengadukan persoalannya kepada Ipung, perihal dugaan pidana kekerasan dalam kategori perlakuan yang salah, diskriminatif, melarang bertemu dengan ibu kandungnya, dan melarang untuk mendapatkan tindakan medis, serta merampas kemerdekaan seorang anak yang diatur dalam Pasal 54 Juncto Pasal 76B Juncto Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan pertama dari UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 333 KUHP Juncto Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 Konvensi Hak Anak yang diratifikasi pada Tahun 1990 oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ipung di dampingi advokat Horasman Diando Suradi, SH., sebagai kuasa hukum Ruri Manggarsari, melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Bali, dengan mengajukan saksi-saksi dan menyerahkan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan, Rabu (21/8/2024) lalu.
Menurut Ipung, Ruri Manggarsari telah berbesar hati untuk mengambil hak asuh anaknya. Apalagi sang anak adalah pewaris tunggal dari pihak keluarga laki-laki.
"Namun, sikap berbanding terbalik dari pihak paman yang ingin mengasuh anaknya. Sang paman juga sempat mengembalikan HP, yang digunakan untuk sekolah dan zoom meeting belajar. Jika anaknya ingin bertemu ibunya, diduga 'diintimidasi' dengan diberikan kata-kata; 'Kamu berani pulang? Nanti di jalan kecelakaan dan kamu mati'. Termasuk disebut; 'Kamu ngak boleh nanti masuk ke rumahmu dan bukan bagian dari keluarga'. Nah, ini sesuatu yang tidak boleh dilakukan terhadap anak di bawah umur. Jadi, saya jelas ingin menyelamatkan si anak," beber Ipung. 012
TAGS :