Peristiwa

Advokat Dr. Togar Situmorang Apresiasi Aparat Polsek Denbar Ringkus Tiga Pembantai Anjing

 Senin, 19 Agustus 2024 | Dibaca: 219 Pengunjung

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang jajaran Polsek Denbar berhasil meringkus tiga pelaku diduga membantai anjing, Senin (19/8/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang mengucapkan terima kasih kepada Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, pasca sigap dan berhasil menangkap tiga pria yang tega membantai seekor anjing.

Ketiga pelaku penganiaya dan pembunuhan anjing dimaksud terjadi, pada Jumat (16/8/2024) Agustus 2024, sekitar Pukul 23.00 Wita di belakang toko Fresmart Jalan Gunung Soputan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Dr. Togar Situmorang selaku Dewan Pembina Bali Dog Guardian, sangat mengapresiasi masyarakat yang telah berani memberikan laporan kepada polisi ketika mendengar suara anjing seperti dianiaya, pada Jumat (16/8/2024) lalu Pukul 23.00 Wita.

Terungkapnya peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat berinisial  HH (47) yang curiga mendengar suara anjing seperti dianiaya, kemudian pelapor mendatangi lokasi tersebut kemudian melihat saksi SMO (28) dan menanyakan suara anjing tersebut dan dijawab tidak tahu, pelapor langsung mengecek dan menemukan ada dua orang pria yang memukul seekor anjing berwarna putih dan pelapor temukan sudah mati, atas kejadian tersebut HH melaporkan ke Polsek Denpasar Barat.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi menjelaskan saat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat datang ke TKP, petugas menemukan satu ekor anjing yang sudah mati. “Pelaku langsung diamankan, ada tiga orang pelaku pembunuhan hewan jenis anjing tersebut dan dibawa ke Polsek pada Sabtu (17/8) lalu Pukul 01.45 Wita,” ujarnya.

Tiga pelaku diamankan berinisial AYM (25) PPN (28) dan BAA (26), menurut keterangan saksi SMO, dirinya ditelpon oleh rekannya berinisial BAA yang tinggal di jalan Nangka Utara dan menanyakan apakah bisa ke sana (kos saksi) untuk bunuh anjing dan dijadikan sate. SMO menjawab ada karena memang di belakang ada lahan kosong. Kemudian datang teman-temannya dengan membawa seekor anjing warna putih jenis anjing lokal.

"Saat pelaku sedang memukul anjing tersebut saksi SMO berjaga-jaga disekitar lokasi, hingga datanglah pelapor dan sempat bertanya kepada SMO," jelas Kapolsek.

Saat pelapor bertanya, pelaku SMO
mengatakan tidak ada hingga akhirnya pelapor mengecek lokasi tersebut dan mendapatkan para pelaku dan menemukan anjing yang telah mati.

"Pelaku mengakui memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok dengan pisau," tambahnya.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menekankan terhadap para ketiga pelaku tersebut berinisial AYM (25), PPN (28), dan BAA (26) bisa dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 406 KUHP juga terkait penganiayaan hewan dan Pasal 302 tentang Penganiayaan Hewan. 

Berdasarkan keterangan para pelaku membunuh seekor anjing dengan cara memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok dengan pisau dan mengikat anjing itu di tiang.

"Jelas saja perilaku ini sangatlah keji dan kejam wajib dijerat dengan pasal berlapis," demikian tegas Dr. Togar Situmorang. 012


 


TAGS :