Peristiwa

7 Pelaku Kekerasan dan Pengerusakan Rumah Diringkus Polsek Denbar

 Kamis, 06 Juli 2023 | Dibaca: 274 Pengunjung

Sebanyak 4 pelaku tindakan pengerusakan dan pengeroyokan masih buron, sedangkan 7 pelaku telah diamankan di Mapolsek Denbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kamis (6/7/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Terungkap tindak pidana kekerasan terhadap korban Anak Agung Putu Cipta di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Gunung Talang II No. 11A Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat (Denbar).

Kasus terjadi Senin (3/7) Pukul 01.00 Wita, dengan 7 tersangka tertangkap adalah; 1. Arnol Ana Meha (23) alamat Jalan Perum Padmayana No. 10X, Pemecutan Kelod, Denbar; 2. Timotius Dawa (23) Jalan Gunung Talang II No. 15 Denbar; 3. Yohanes Mahemba (25) Jalan Rambutan No. 20 Kec. Kediri, Tabanan; 4. Imanuel Jako Laki (22) Jalan Hasanudin No. 5 Tabanan; 5. Imanuel Mahemba (23) Jalan Hasanudin No. 5 Tabanan; 6. Valen Mone (19) Jalan Imam Bonjol Denpasar; 7. Ardi Lesana Meha (25) Jalan Tukad Ngejung Gg. Napoleon, Serangan.

"Sedangkan 4 orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Darma, Adi Putra, Polce, dan Alfred," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., Kamis (6/7/2023).

Barang bukti diamankan aparat, yaitu sebilah pisau golok bermata satu; 1 buah balok kayu; 1 buah pecahan batako; 1 buah sweeter warna putih, dan 1 buah celana jeans pendek berwarna biru.

Kasus dilaporkan saksi Anak Agung Ketut Yuliani (44), yang mana peristiwa kekerasan pengeroyokan dan pengerusakan terjadi di Jalan Gunung Talang II No. 11A Denbar. Diduga salah satu pelaku merayakan ulang tahun bersama pelaku lainnya dengan minum-minuman beralkohol jenis arak dan anggur.

Dari itu, sekitar Pukul 23.40 Wita para pelaku hendak pulang, tapi terjadi selisih paham antara pelaku Darmo dan Adi Putra yang ribut dan saling bergumul sambil teriak-teriak.

Hal tersebut didengar oleh saksi Cantika, lalu dia menghubungi saksi Gede Sandiasa dan menghimbau untuk memberitahukan untuk pulang, namun para pelaku masih bertahan.

"Datang korban Anak Agung Putu Cipta, sambil membawa sebilah pisau golok dan mengatakan jangan kalian bikin ribut di sini. Ini wilayah saya sambil mengacungkan pisau yang dibawa. Kemudian melihat korban memegang pisau, pelaku Timo juga mengambil parang yang ada di depan kos Marcel sehingga terjadi pertikaian. Disaat yang bersamaan pelaku Arnol berhasil merebut pisau golok dari tangan korban, selanjutnya korban (Agung Cipta) lari dan dikejar kemudian tepat di depan pintu gerbang rumah pelapor, pelaku Arnol menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kanan dan sampai di halaman rumah pelapor pisau golok ditangan Arnol direbut oleh pelaku Timo dan kemudian pelaku Timo menebas korban dibagian lengan kanan," beber Kombes Pol. Bambang Yugo.

Saat itu pula, secara bersamaan pelaku Noel turut melempar korban Agung Cipta dengan batu yang mengenai bagian hidungnya. Tetiba korban Agung Cipta diselamatkan oleh anak pelapor dan dibawa ke dalam rumah kemudian dikunci.

"Para pelaku lainnya berlanjut melempar jendela dan genteng rumah pelapor secara membabi buta dan juga merusak kendaraan pelapor hingga rusak," imbuhnya didampingi Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S.IK.,

Interograsi aparat pelaku Arnol Ana Meha mengakui merampas pisau golok dari korban Agung Cipta, lalu menusuk korban dengan sebanyak 1 kali dan pisau tersebut lalu diserahkan ke pelaku Timotius Dawa, setelah itu merusak pagar dengan cara mendorong dan menendang sebanyak 1 kali.

Selain itu, pelaku Timotius Dawa mengakui mengambil pisau yang diberikan oleh pelaku Arnol Ana Meha, lalu menebas tangan korban sebanyak 1 kali.

"Pelaku lainnya terlibat melempar batu ke genteng rumah dan merusak pagar dengan cara mendorongnya. Termasuk ada sempat melempar rumah korban dengan kayu dan mengenai kaca jendela rumah," tegasnya.

Para pelalu disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat dengan diancam hukuman penjara selama 9 Tahun. 012


TAGS :