Peristiwa

54 Pelaku Narkotika dari 40 Kasus Berhasil Diungkap Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar

 Selasa, 18 April 2023 | Dibaca: 549 Pengunjung

Terungkap 40 kasus dengan 54  pelaku narkoba sejak tanggal 1 Maret s.d. 18 April 2023, hasil tangkapan Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar telah dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo, Selasa (18/4/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap sebanyak 40 kasus dengan 54 pelaku tindak pidana narkotika sejak tanggal 1 Maret s.d. 18 April 2023

Kapolresta Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., menjelaskan Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar telah mengamankan 40 kasus narkotika dengan jenis barang bukti sabu-sabu, ganja, hingga extacy.

"Tercatat barang bukti sabu-sabu 807,98 gram, Ganja 823,94 gram, Extacy 181 butir (64,13 gram), dan Tembakau Sintetis 4.19 gram," ujar Kombes Pol. Bambang Yugo didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, S.IK., dan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Selasa (18/4/2023).

Dari kasus diungkap, ditangkap dua residivis, yaitu I Gede Agus Dita Saputra yang tersangkut kasus narkotika Tahun 2019 dan Aloisius Gonzaga Tasi dalam kasus pencurian Tahun 2022.

Di sisi lain, atas 40 kasus diungkap, diamankan tersangka A.A Gede Ugrasena (33) alamat Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl. Tunggul Ametung Denut, Senin (17/4) pukul 15.00 Wita.

"Ditemukan 2 plastik klip ganja berat bersih 438 gram, diduga Barang Bukti (BB) diperoleh dari Instagram@huff.tm, seharga Rp1,7 Juta. Pelaku membeli ganja untuk diedarkan dan dikonsumsi," ucapnya.

Kasus ganja lainnya, pengedar Randi Hidayat Akbar (19) diringkus Sabtu (1/4) lalu pukul 12.30 Wita di TKP Jl. Kediri belakang JNE Tuban Kuta, Badung dan penginapan Jl. Raya Tuban Kuta, Badung.

"Dari tangannya diamankan 6 plastik klip ganja berat bersih 314,61 gram. BB dari inisial Bang Keys dan masih proses lidik. Pelaku disuruh mengedarkan ganja dengan upah Rp50.000 sekali tempel," kata Kombes Pol. Bambang Yugo.

Pelaku sekaligus pemakai narkotika ganja dan tembakau sintetis, Richard Charles Bert Grassel (26) kewarganegaraan Amerika Serikat, dengan TKP Kamar No. 2 Jl. Raya Kerobokan Kuta Utara Badung. Dia diringkus, Kamis (30/3) pukul 15.40 Wita. Kemudian diamankan BB 1 plastik klip ganja berat bersih 15,96 gram 2 plastik klip tembakau sintetis berat bersih 4,19 gram, dan BB terkait didapat dari ONLINE @Bob_infinity dan @Six Edges.

TIGA TERSANGKA WANITA
Penangkapan oleh Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, sekaligus meringkus tiga perempuan pengedar narkotika. Tiga diantaranya;

Pelaku Melisa ditangkap di TKP Jl. Resimuka Barat Denbar, Senin (6/3) pukul 17.20 Wita. BB diamankan 2 plastik klip sabu berat bersih 174,48 gram dan 1 plastik klip ganja berat bersih 5,47 gram, seluruhnya diperoleh dari inisial Ketut Glogor.

"Pelaku Melisa sebagai pengedar, modus operandinya menyimpan sabu dan ganja di lemari. Dia sekali tempel narkotika dijanjikan upah Rp50 ribu," tegasnya.

Pengedar wanita lainnya, pelaku Yeoni Sartika (34) dan Hista Ayu Wardhani (31) alamat di kostan Jlm Campuhan, Legian, Kuta Badung, Jumat (10/3) pukul 21.10 Wita

"TKP-nya depan ruko dan rumah Jl. Mahendradatta Pemecutan, Denbar. BB 3 plastik klip sabu berat bersih 2,47 gram, 20 butir ekstasi berat bersih 7,76 gram, diduga diperoleh dari Bos Naruto," beber Kombes Pol. Bambang Yugo.

KASUS SABU-SABU
Tindakan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku Budianto (26) TKP di Jl. Nusantara Tuban Kuta, Badung, Rabu (8/3) pukul 19.15 Wita.

BB dari pengedar Budianto tersebut diperoleh di atas lemari TKP, berupa 4 plastik klip sabu berat bersih 337,86 gram, 90 butir ekstasi berat bersih 33.25 gram. BB diperoleh dari Sulis yang masih dalam penyelidikan aparat.

Pelaku sekaligus pengedar Putu Agus Suryata (32) alamat Jl. Gn. Agung Semilajati, Denut, Selasa (11/4) pukul 13.45 Wita. Dia ditangkap di TKP Jl. Mahendradatta Selatan, Denbar.

BB dari tangan Agus Suryata, berupa 14 plastik klip sabu berat bersih 12,12 gram, melalui inisial Nengah Walker. Dia mengambil tempelan dan untuk diedarkan kembali sabu dengan upah Rp500 ribu.

Riki Firmansyah (25) merupakan pelaku pengedar sabu-sabu. Dia diamankan di TKP Jl. Mahendradatta Gg. Padangteki, Denbar, Sabtu (15/4) pukul 01.00 Wita. Dari tangan Riki, aparat menemukan BB 2 plastik klip sabu berat bersih 48,83 gram, dia akui peroleh dari inisial BOS.

Kasus lainnya, peredaran sabu oleh Danang Basuki (37), alamat kost di Jalan Tukad Buaji Panjer Densel. Kemudian, Jumat (24/3) pukul 21.00 Wita aparat mengamankan BB 73 plastik klip sabu berat bersih 12,44 gram, yang konon didapat dari inisial BRO.

Pelaku IB Kade Merta Adi (46) berstatus sopir freeland TKP di kost di Jl. Gn. Andakasa, Denbar, Sabtu (18/3) pukul 17.00 Wita. IB Kade diringkus karena membawa BB 13 plastik klip sabu berat bersih 198,55 gram dari inisial TBNI yang menjanjikan upah Rp 1 Juta.

Selanjutnya, pelaku I Gede Agus Dita Saputra (25) alamat kost di Jl. Cokroaminoto Gg. Mahoni Denut, tertangkap di TKP depan rumah di Jl. Karang Tenget Tuban, Kuta, Kab. Badung, Senin (20/3) pukul 21.40 Wita. Diamankan 54 butir ekstasi warna merah berat bersih 18,01 gram dan 5 butir ekstasi warna biru berat bersih 1,69 gram, di mana BB didapat dari Mas Roy. "Pelaku menyimpan ekstasi di tangan kanan dan di kamar kosnya, berperan sebagai pengedar," tutup Kombes Pol. Bambang Yugo.

Para tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

Disangkakan pula sesuai jenis pelanggarannya, sesuai Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 15.000 jiwa. 012


TAGS :