Peristiwa

Yohanes Dikeroyok dan Ditusuk Pakai Pisau Lipat hingga Tewas, Reskrim Polresta Denpasar Amankan Pelaku Kurang Dari 2,5 Jam  

 Senin, 05 Juni 2023 | Dibaca: 469 Pengunjung

Pengeroyokan berujung penusukan hingga tewas dialami korban Yohanes Naikoi (33) di Jalan Dewi Madri I No. 8 Dentim. Pelaku utama penusukan bernama Krisna (paling kanan-tinggi), Senin (5/6/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pengeroyokan berujung penusukan oleh inisial GKKB alias Krisna, terhadap korban Yohanes Emanuel Naikoi (33) terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Dewi Madri I Nomor 8 Denpasar Timur (Dentim).

Peristiwa bermula Minggu (4/5) Pukul 01.00 Wita, di mana para pelaku minum-minum arak di Malibu Bar hingga Pukul 03.00 Wita. Gerombolan anak muda lalu mengarah ke Renon, Denpasar, menaiki motor.

Mereka di antaranya; Zena membonceng Kelvin menggunakan motor NMax warna lembayung knalpot standar; Krisna bonceng Hery dan Muja naik motor NMax warna Lembayung berknalpot brong; Udin membonceng Ipan menaiki Scoopy hitam merah; Dimas membonceng Andre menaiki motor Vario Hitam.

Saat tiba di Jalan Cok Agung Tresna di jalan satu arah mereka berderet 4 motor dan sejajar menuju ke timur, ke arah jalan Moh. Yamin. 

Di depan Kantor TVRI, korban Yohanes asal Desa Sau Kibe Kec. Ampuang Barat Laut, Kab. Kupang NTT, ini berjalan kaki di sebelah kiri dan tiba-tiba ditendang oleh Muja yang dibonceng Krisna. 

"Hal itu membuat korban Yohanes mengambil batu dan melempar ke arah pengendara yang mengenai punggung atas kanan Zena. Dia (Zena) berteriak sakit lalu memutar balik motornya dan menghampiri korban, lalu teman-temannya mengikuti. Di mana korban Yohanes saat itu sudah menyeberang jalan dan masuk ke areal Kantor TVRI," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK., dan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Senin (5/6/2023).

Diduga korban Yohanes yang berlatar belakang tukang parkir ini sudah masuk ke kantor TVRI, para pelaku memutar kendaraannya ke Jalan Moh Yamin. Mereka masuk ke lapangan Renon dan tembus ke Jalan Cok Agung Tresna kembali, lalu kembali ke depan Kantor TVRI.

"Saat itu, Kevin berteriak sambil menunjuk ke arah korban Yohanes, yang saat itu menyebrang ke arah Yume Sushi. Lalu para pelaku memarkir motornya di pinggir jalan di depan Yume Sushi. Rico melempar batu sebesar bola ke arah korban Yohanes, tapi tidak kena saat korban berlari di depan Yume Sushi. Rico dan Kevin mengejar dan memukul korban menggunakan tangan kanan ke arah wajah korban. Lalu Kevin menendang korban dengan kaki kanan ke tubuh korban," beber Kombes Pol. Bambang Yugo.

Belum berhenti mengeroyok, Rico kembali memukuli korban Yohanes dan Kevin menendangi korban. Krisna juga memukuli korban memakai tangan kanan yang mengenai wajah korban.

Korban Yohanes berhasil berlari dan melompat tembok di sebelah barat arah Jl. Dewi Madri. Zena, Krisna, dan Kevin mengejar korban. Selanjutnya, Zena dibonceng Hery menggunakan NMax knalpot biasa.

"Zena mendapatkan korban Yohanes, yang berusaha kabur dengan menarik bajunya. Kemudian menghajar korban, dibantu Badil, Rico, Muja, dan Krisna. Korban posisi jongkok tersungkur, lalu Krisna tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menusuk korban berulang kali ke arah tubuh korban. Mereka pergi meninggalkan korban tergeletak di Jalan Dewi Madri. Ditemukan luka tusuk pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri, dan punggung kanan," tegasnya.

 

Dari pengeroyokan, pelaku utama Krisna terbukti sengaja membawa senjata tajam pisau lipat dan digunakan untuk membunuh korban Yohanes.

 

"Jadi untuk motifnya, berawal korban Yohanes ditendang saat berjalan oleh pelaku Muja yang sedang naik motor bersama-sama temannya sehabis minum-minuman berakohol. Diduga karena korban melempar batu ke arah pelaku yang membuat pelaku marah dan mengajak teman-temannya untuk mengeroyok dan menganiaya korban yang mengakibatkan korban meninggal," tegasnya.

 

Para pelaku dikenakan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban meninggal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. 

 

Kepala Disdikpora Kota Denpasar Drs. A.A. Gede Wiratama, M.Ag., mengaku sangat menyayangkan peristiwa pengeroyokan dan penusukan hingga mengakibatkan korban tewas tersebut dilakukan kalangan anak-anak yang semestinya dapat mengatur jam bermainnya. Dia sangat prihatin, apalagi bermain itu sampai larut dini hari, yang sudah sangat kebablasan.

 

"Saya berterima kasih karena Polresta Denpasar dapat mengungkap kasus ini. Jika dilihat kenakalan anak-anak ini sudah kelewatan, karena sampai Pukul 03.30 Wita masih kelayapan. Mestinya bersama-sama orang tua ikut berperan aktif dan mengawasi anak-anak, mereka mestinya Pukul 22.00 Wita sudah ada di rumah. Kami akan berkomunikasi dan berkoorinasi kembali dengan sekolah-sekolah. Kami mohon maaf atas kelakuan anak-anak kami," tutupnya. 012


TAGS :