Peristiwa

Wakasat Lantas Tepis Info 7 Korban Jiwa Lakalantas

 Senin, 13 November 2023 | Dibaca: 439 Pengunjung

Wakasat Lantas Yusuf Dwi Admodjo, mengkonfirmasi hanya ada dua kasus Laka Lantas dengan 2 korban jiwa pada, Sabtu (11/11/2023) lalu, bukan 7 korban jiwa seperti yang ramai diinfokan Medsos, Senin (13/11/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Segera setelah ramai adanya berita viral di sejumlah media sosial, diduga adanya peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang menelan korban jiwa mencapai 7 orang. 

Seizin Kapolresta Denpasar, Wakasat Lantas Yusuf Dwi Admodjo, S.IK., MH., menerangkan bahwa tidak ada 7 korban jiwa seperti yang dimaksud dalam berita medsos tersebut.

Namun, pihaknya membenarkan apabila pada Sabtu (11/11/2023) lalu telah terjadi Laka Lantas sebanyak dua kejadian.

“Kami tegaskan tidak ada korban hingga tujuh orang dalam sehari dan tidak ada kaitan dengan speeding atau trek-trekan,” ujarnya, Senin (13/11/2023).

Kemudian saat ini unit Gakkum Sat. Lantas Polresta Denpasar, sedang menangani dua kasus Laka Lantas yang terjadi Sabtu (11/11/2023) lalu terkait.

Pertama, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai Depan Island SPA Sanur Denpasar, kejadian pada Pukul 01.45 Wita yang melibatkan pengendara sepeda motor Honda Scoopy DK 3254 WA yang dikendarai perempuan inisial NMAAP (17) asal Jembrana (Meninggal di TKP) yang mengalami luka pada bagian kepala, dan diduga pelaku pengendara Sepeda motor Honda Vario Warna Pink yang saat ini masih dalam penyelidikan terkait keberadaan pengendara tersebut. 

Semula sebelum kejadian motor Honda Scoopy bergerak dari arah timur (Jalan By Pass Sanur) mengarah ke barat, setibanya di TKP korban mengurangi kecepatan kemudian tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh pengendara Honda Vario hingga korban meninggal dunia di TKP, sedangkan pelaku saat ini masih dalam penyelidikan.

Kedua, kejadian selanjutnya di TKP  Jalan Sunset Road dan Jalan Imam Bonjol Kuta Badung sekitar Pukul 11.20 WITA yang melibatkan pengendara motor Honda Scoopy DK 2558 UAU yang dibawa inisial KAS (19) asal Sukasada Buleleng (Meninggal di TKP) dengan pengendara motor Suzuki GSX No Pol B 4961 SER yang dibawa oleh GAAP (18) asal Denpasar.

Dari penelusuran aparat, kejadian berawal dari pengendara motor Honda Scoopy DK 2558 UAU bergerak dari arah timur ke barat, setibanya di TKP membelok ke kanan dan kurang hati-hati serta melanggar lampu merah (APIL), sehingga terjadi tabrakan dengan SPM Suzuki GSX No Pol B 4961 SER yang datang dari arah barat ke timur.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan sudah kami identifikasi beberapa kendaraan bermotor yang melintas di TKP dan kami juga telah memeriksa rekaman CCTV di TKP,” demikian tutup Wakasat Lantas. 012

 


TAGS :