Peristiwa

Ungkap Pelaku Perdagangan Orang, Polres Klungkung Bekerjasama KBRI Turki lewat Atase Polri

 Rabu, 14 Juni 2023 | Dibaca: 1320 Pengunjung

www.mediabali.id, Klungkung. 

Aksi cepat Polres Klungkung berhasil ungkap kasus transnational crime berupa TPPO ( tindak pidana perdagangan orang )  yang dialami warga Kab. Klungkung. 

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,M.K.P di dampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K. Dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, S.H. menyampaikan kasus TPPO ini dalam pengungkapannya bekerja sama dengan KBRI Turki lewat Atase Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Harviadhi. A.P., S.I.K, M.I.K.

 

Dalam kegiatan Jumpa Press di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Kapolres Sadiarta menyampaikan korban dari kasus perdagangan orang ini adalah seorang perempuan Inisial M E (23) ibu rumah tangga asal Klungkung.

 

Kasus ini  Berawal sekira bulan Februari 2023. Saat itu korban dan suaminya bertemu dengan terlapor di rumahnya yang beralamat di jalan Flamboyan. Dari pertemuan tersebut terlapor menerangkan dapat membantu pelapor bekerja diluar negeri (Turki) menjadi karyawan spa terapis dengan gaji sebesar Rp 600 dolar atau Rp 8,9 juta kurs saat ini. 

Selanjutnya pihak korban melengkapi dokumen untuk sebagai persyaratan yang telah dilengkapi tersebut diteruskan untuk dikirim melalui email ke pihak ‘History Spa’ Alanya Turki. Sebelum waktu pemberangkatan ke Turki pelapor sempat  menolak dengan alasan bahwa visa yang dijanjikan oleh terlapor merupakan visa kunjungan/holiday, yang mana visa tersebut tidak bisa digunakan untuk bekerja.

Namun terlapor mengatakan bahwa tiket pesawat atas nama pelapor  ke Turki tidak bisa dibatalkan, apabila dibatalkan diharuskan membayar tiket tersebut sebesar Rp 18 juta yang mana saat itu pelapor  tidak mempunyai uang. Dengan adanya ancaman tersebut pelapor terpaksa menyetujui untuk berangkat ke Turki sesuai permintaan terlapor. 

ME saat berangkat ke turki melalui Bandara Ngurah Rai bersama dengan seorang temannya Inisial KK dan sesampainya di Turki kemudian dijemput oleh pihak agent. Saat di Turki ternyata korban tidak hanya bekerja sebagai spa terapist tetapi diminta untuk melayani pria hidung belang atau menjajakan diri.

 

Karena merasa tidak cocok dan pekerjaan tidak sesuai dengan yang sudah dijanjikan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indosia (KBRI) di Turki hingga akhirnya berhasil dipulangkan.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,M.K.P menyampaikan dalam kasus ini Polres Klungkung telah mengamankan Pelaku TPPO atas nama K A alias Asti (33) yang merupakan perempuan asal dari  Buleleng.” Untuk Pelaku sudah kami tahan di Rutan Polsek Klungkung Guna Penangaan Lebih lanjut” Ungkapnya

Modus yang digunakan oleh pihak pelaku dengan cara menjanjikan memperkerjakan korban sebagai karyawan massage  (tukang Pijat) ke Luar Negeri (Negara Turki) dengan gajih sebesar Rp. 600 dollar.

"Barang bukti yang kami amankan satu buah buku paspor milik pelaku  dengan No. paspor e3160404, satu buah buku tabungan BRI Simpedes, satu lembar Akta Kelahiran, satu lembar Ijazah atas nama Ni Kadek Elsa Juli Mahetri, dan satu lembar Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

Kapolres Klungkung menambahkan dalam kasus TPPO ini untuk pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatanya dijerat dengan Pasal 4 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang bunyinya  : 

“Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud  untuk  dieksploitasi di luar wilayah negara Republik  Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

"Kami dari Polres Klungkung memberikan imbauan kepada Masyarakat Klungkung apabila ingin bekerja ke luar negeri agar mencari agen resmi supaya tidak menjadi korban dalam penipuan dan apabila ada warga yang merasa pernah di rugikan oleh K A alias Asti agar dapat melaporkan kejadian ke Polres Klungkung," pungkas Kapolres Sadiarta. 007

 


TAGS :