Ekonomi
UMK Meningkat, Ketut Dadi Dorong Tenaga Kerja di Klungkung mendapatkan Upah Layak
Selasa, 17 Desember 2024 | Dibaca: 2274 Pengunjung
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klungkung tahun 2025 mengalami kenaikkan menjadi Rp 2.996.560. Sebelumnya, Klungkung mendapat upah minimum setara dengan upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2024 sebesar Rp 2.813.672. Meski mengalamni kenaikan, realisasi di lapangan masih banyak tenaga kerja yang mendapatkan upah di bawah UMK. Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi II DPRD Klungkung I Ketut Dadi mendorong pengusaha untuk bisa menerapkan UMK sehingga tenaga kerja di Klungkung mendapatkan upah layak. Terutama usaha-usaha yang telah berskala besar.
Dengan menerapkan kenaikan UMK ini, masyarakat Klungkung diharapkan bisa mendapatkan upah yang layak dan dapat memenuhi kehidupannya. Ia pun sangat menyayangkan masih ada tenaga kerja di Klungkung yang mendapatkan upah di bawah UMK. "Kita harapkan seluruh tenaga kerja di Klungkung dapat merasakan kenaikan upah tersebut," jelas Ketut Dadi, Selasa (17/12).
Di Klungkung ada sekitar 60 persen pengusaha belum bayar gaji karyawan sesual UMK. Masalah ini pun sempat menjadi pembalasan saat rapat kerja DPRD Klungkung dengan Dinas Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Tercatat ada 516 perusahaan dongan total jumlah pekerja 6.586 orang. Diketahui 60 persennya merupakan karyawan yang bekerja di sektor UMKM, terutama yang usahanya masih kecil.
"Ini PR untuk Pemerintah Klungkung untuk mendongkrak usaha kecil dan UMKM di Klungkung biar bisa meningkatkan skala usahanya menjadi lebih besar sehingga mampu memberikan upah yang layak dan lapangan pekerjaan," jelasnya.
Kadis Ketenagakerjaan Klungkung Wayan Sumarta mengatakan pembayaran gaji karyawan di Kabupaten Klungkung yang sudah suai UMK sekitar 40 persen yang merupakan perusahaan besar dan berjejaring seperti minimarket, hotel, dan lainnya. "Mereka otomatis mengikuti sesuai UMK," kata Sumarta," Senin (16/12).
Terkait 60 persen tenaga kerja yang masih mendapatkan upah di bawah UMK, Dinas Ketegakerjaan Klungkung tetap melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait perubahan UMK kabupaten. Namun, menurutnya tidak semua UMKM yang menggaji di bawah UMK, Ada juga UMKM yang menggaji karyawannya sesuai UMK, salah satunya UMKM kain endek. "Bahkan ada UMKM yang manggaji lebih dari UMK," kata Sumarta.
Penyesuaian UMK diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Klungkung. Penetapan UMK Tahun 2025 menggunakan Permenaker No 16 Tahun 2024. Rasil rapat menentukan UMK Kangkung menjadi Rp 2.996.560. Naik Rp 182.888 dibandingkan UMP Provinsi Bali tahun 2024 lalu.. Perhitungannya menyesuaikan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. UMK ditetapkan oleh gubernur paling lambat 18 Desember 2024. 007
TAGS :