Peristiwa
Tipikor SPI Jalur Mandiri Coreng Citra Unud, Tiga Tersangka Ditetapkan Kejati Bali
Minggu, 12 Februari 2023 | Dibaca: 452 Pengunjung
Denpasar; 3 Pejabat Unud; Tipikor; SPI Unud;
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga tersangka atas kasus penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik (TA) 2018/2019 s.d. TA 2022/2023 Universitas Udayana (Unud).
Tiga pejabat di lingkungan Unud terkait mencoreng citra Unud, karena dalam penyidikan diduga terlibat dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud.
Inisial tiga pejabat diantaranya; 1. IKB, S.Kom., M.Si; 2. IMY, ST; 3. dan DR. NPS, ST., MT; berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejati Bali menjadi pihak yang patut disangkakan sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik Unud.
“Sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, SH., M.Hum., Minggu (12/2/2023).
Ditambahkan Luga, seluruh rangkaian penyidikan dalam mencari dan mengumpulkan bukti-bukti penting terkait.
"Yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik telah menetapkan IKB, S.Kom.,M.Si; IMY, ST; sebagai tersangka dugaan Tipikor penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri TA 2020/2021 Unud dan DR. NPS, ST.,MT; sebagai tersangka dugaan Tipikor penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri TA 2018/2019 s.d. TA 2022/2023 Unud," terang Luga.
Tiga tersangka, IKB, S.Kom., M.Si; IMY, ST; dan DR. NPS, ST., MT; yang diketahui terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.
Kasi Penkum Kejati Bali Luga Harlianto menegaskan ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”
“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 Milyar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," tegas Luga.
Langkah penyidik Kejati Bali belum berhenti, di mana masih akan dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka IKB, S.Kom.,M.Si; IMY, ST; dan DR. NPS, ST., MT; dan pihak-pihak lain yang patut diduga terlibat bersama-sama ketiga tersangka.
“Terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama IKB, S.Kom.,M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST., MT. Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud, selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini. Hal ini bentuk komitmen Kepala Kejati Bali menindak pelaku Tipikor di sektor pendidikan. Prinsipnya, penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya. 012
Kejati Bali tetapkan tiga pejabat di lingkungan Unud, inisial IKB, S.Kom., M.Si; IMY, ST; dan DR. NPS, ST., MT; terlibat Tipikor kasus penyalahgunaan dana SPI Maba Seleksi Jalur Mandiri TA 2018/2019, s.d. TA 2022/2023 Unud.
TAGS :