Peristiwa
Tindak 365 Pelanggar, Polresta Denpasar Ajak Warga Tertib Lalu Lintas
Senin, 27 Maret 2023 | Dibaca: 376 Pengunjung
Melalui momentum 19-25 Maret 2023, Polresta Denpasar dan Polsek jajarannya berhasil menindak 365 pelanggar lalu lintas.
Sebanyak 365 pelanggar lalu lintas berhasil ditindak oleh Polresta Denpasar dan Polsek jajaran dalam kurun seminggu, 19-25 Maret 2023 lalu.
Proses penindakan diberikan dengan tilang manual 151, e-tilang 1, dan teguran 213 dengan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28 buah, SIM 24, dan STNK 99.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., mengatakan bahwa penindakan meski dengan memberikan tilang secara manual kepada pengguna jalan raya, dinilai masih saja banyak yang melakukan pelanggaran, terlebih terhadap para Warga Negara Asing (WNA) dengan didominasi pelanggaran tanpa helm dan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Maka sebanyak 43 pelanggar WNA telah diberikan tindakan tilang manual," papar Kasi Humas AKP Sukadi, Senin (27/3/2023).
Kemudian mengenai jenis-jenis pelanggaran yang mereka lakukan, didominasi berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 pelanggar, tanpa TNKB 4, dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggaran.
"Jadi kami akan tegas menindak pelanggar lalu lintas, ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara, serta meminimalisir kecelakaan berlalu lintas," demikian tutupnya. 012
TAGS :