Peristiwa

Tim Resmob Dit. Reskrimum Polda Bali Tangkap Pelaku RBT, Potong Pintu Gembok untuk Curi Peralatan Pembuatan Es Krim

 Senin, 05 Juni 2023 | Dibaca: 586 Pengunjung

Tindakan pencurian dengan pemberatan tersangka RBT, berujung diamankan Tim Resmob Polda Bali dengan 6 truk beserta barang bukti lainnya, Senin (5/6/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Terungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), kali ini berhasil dibongkar Tim Resmob Dit. Reskrimum Polda Bali.

Diawali pelapor perempuan inisial EY (48) warga negara Indonesia, beralamatkan Jalan H. Sabah Meruya Selatan Blok A7 No. 3 RT/RW 004/009 Kel. Meruya Selatan Kec. Kembangan Kota Jakarta Barat, alamat saat ini Jalan Permatasari I C No. 8 Pemogan Densel. Di mana korbannya, PT Leonardo Gelato Artigianale beralamatkan di Jalan Petitenget No. 3 Kelurahan Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

Dit. Reskrimum Polda Bali meringkus pelaku inisial RBT (31) yang berstatus karyawan swasta. Diketahui bahwa kejadian terjadi, Rabu (31/5) lalu Pukul 06.00 Wita s.d. 07.00 Wita, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Toko Es Krim Leonardo Gelato di Jalan Petitenget Nomor 3 Kel. Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

"Jadi penangkapan pelaku RBT dilakukan, Kamis (1/6) lalu dengan modus operandi mengambil barang di dalam toko es krim Leonardo Gelato dengan cara memotong gembok pintu toko. Sedangkan, terkait kerugian barang-barang di dalam toko senilai Rp10 Milliar," kata Kanit 2 Subdit 3 Dit. Reskrimum Polda Bali Kompol I Made Adhiguna, SE., SH., MH., dalam jumpa pers Dit. Reskrimum Polda Bali bersama Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., MH., Senin (5/6/2023).

Diketahui peristiwa, Rabu (31/5) Pukul 06.00 Wita, di mana saksi Agung sedang menjaga toko lalu melihat beberapa orang mengambil barang di toko es krim Leonardo Gelato di Jl. Petitenget No. 3 Kel/Desa Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

Diduga saksi Agung, tidak dapat menghubungi karena ia dijaga beberapa oknum dan tidak diberikan memegang HP. Sekira Pukul 07.00 Wita, saksi Agung baru dapat menghubungi pelapor untuk menyampaikan kejadian dimaksud.

"Pelapor menuju ke toko dan melihat situasi toko, dia langsung menghubungi pemilik toko Pak Leonard untuk melihat kejadian tersebut. Maka atas kejadian terkait PT Leonardo Gelato Artigianale mengalami kerugian sebesar Rp10 Milliar. Diduga barang di TKP yang akan ditaruh di Gudang Cengkareng, lalu gudang terkait masih kita dalami miliki siapa," beber Kompol Made Adhiguna.

Pihaknya memaparkan peristiwa pengambilan barang pada toko Eskrim Leonardo Gelato Artigianale, dipicu perselisihan antara Leonard selalu pemilik dari PT Leonardo Gelato Artigianale, dengan Eviane Tantono selaku Direktur PT Artisanal Food Group.

Mereka salinh mengklaim bahwa barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim dimaksud adalah milik dari para pihak yang berselisih.

"Barang-barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim dimaksud adalah milik dari pihak yang berselisih," katanya.

Lebih lanjut, saling klaim kepemilikan atas barang-barang tersebut diawali pada Tahun 2018 Leonard mendirikan perusahaan di luar negeri (Belanda) dengan nama perusahaan Cibus Artis B.V. Kemudian, pada Tahun 2018 Mr. Cheng juga mendirikan perusahaan di luar negeri (Belanda) dengan nama Artisanal Food B.V.

Selanjutnya, Tahun 2018 karena pertemanan antara Leonard dan Mr. Cheng bekerja sama mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nama PT Artisanal Food Group, lalu menjadikan Eviana Tantono atau istri dari Mr. Cheng sebagai direktur dan menjadikan Leonard selaku Komisaris.

PT Artisanal Food Group pun lantas menyewa tanah di daerah Petitenget, dengan jangka waktu sewa 5 tahun. Mereka menjalankan usaha penjualan es krim, lalu PT Artisanal Food Group membeli barang yang berkaitan dengan usaha penjualan es krim dimaksud (di objek perkara yang dicuri-red).

"Setelah tempat dan alat untuk menjalankan usaha penjualan es krim terpenuhi, selanjutnya perusahaan PT Artisanal Food Group membuka usaha penjualan es krim dengan nama 'Reva Reno Gelato' dan mengangkat pelaku RBT selaku General Manager. Namun, pada Tahun 2019 usaha penjualan es krim ini ditutup karena pandemi Covid-19 yang melarang tempat keramaian untuk dibuka," katanya.

Kemudian tanggal 22 Juli 2020, dilakukan pergantian Direktur dari Eviane Tatono menjadi M. Abidin dengan dasar Akta Nomor 10 tentang akta tertulis pengganti RUPS tanggal 1 Januari 2020.

Selanjutnya, tanggal 4 September 2020 kembali dilakukan pergantian Direktur dari M. Abidin menjadi Tati alias Istri Leonard, sesuai Akta Nomor 4. Selanjutnya, sesuai dengan Akta Nomor: 5 Tanggal 16 September 2020 dilakukan peralihan saham PT Artisanal Food Group kepada perusahaan luar negeri yang bernama Tonique dan Smaragadus (perusahaan luar negeri milik Leonard).

Diketahui perubahan direksi dan peralihan saham dimaksud, kemudian Eviana Tantono melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait tentang perubahan direksi dan penjualan saham, serta gugatan ganti kerugiaan atas gaji Eviana Tantono yang tidak dibayarkan selama 1 Tahun.

Selain itu, perusahaan PT Artisanal Food Group B.V. juga menggugat pailit Cibus Artis B.V. di Pengadilan Amsterdam Belanda karena berhutang yang kemudian November 2020 diputus Pengadilan Amsterdam (Belanda) bahwa Cibus Artis Pailit, dan Tahun 2022 terkait dengan gugatan Erviane Tantono diputus Verstek dengan Amar Putusan bahwa Eviane Tantono sebagai Direktur yang sah dari PT Artisanal Food Group dan menyatakan perbuatan peralihan direksi sebagai perbuatan tidak sah dan melawan hukum.

Bulan Januari 2023, PT Leonardo Gelato Artigianale yang didirikan perusahaan Tonique dan Smaragdus menggunakan lokasi sewa menggunakan lokasi sewa tanah dan menggunakan barang-barang PT Artisanal Food Group untuk berjualan es krim dengan nama usaha Leonardo Gelato Artigianale.

"Bulan Juni 2023, pelaku RBT mengambil secara paksa barang-barang yang digunakan dalam usaha PT Leonardo Gelato Artigianale, dengan alasan barang tersebut milik PT Artisanal Food Group. Pelaku RBT mencari tenaga harian di pinggir jalan dan diberi upah Rp200 ribu per orang untuk mengangkut barang-barang. Dengan kejadian tersebut kemudian pelaku RBT dilaporkan ke Polda Bali dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menjalani proses penahanan," tegas Kompol Made Adhiguna.

Untuk diketahui, Kamis (1/6) Tim Resmob memperoleh laporan telah terjadi tindakan pencurian dengan pemberatan di toko es krim Leonardo Gelato di Jalan Petitenget No. 3 Kel/Desa Kerobokan Kelod. Tim Resmob Polda Bali mendatangi TKP dan menginterogasi saksi. Diketahui barang yang diambil dan rencananya diangkut menggunakan 6 truk menuju Cipinang Jakarta Timur.

"Tim Resmob berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan Polsek Situbondo untuk mempersempit pergerakan unit mobil tersebut. Kemudian, 6 truk beserta barang-barang diamankan dan dibawa ke kantor Resmob Polda Bali. Pelaku RBT diamankan saat dia menginap di sebuah hotel di daerah Tuban, Kuta, Kab. Badung," tandas Kombes Pol. Satake Bayu.

Dari perbuatan tersangka RBT, ia melanggar tindak pidana Curat atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP. 012


TAGS :