Peristiwa

Tiga pemuda sekawan di Jembrana setubuhi gadis di bawah umur

 Rabu, 22 Mei 2024 | Dibaca: 1618 Pengunjung

www.mediabali.id, Jembrana. 

Tiga orang pemuda yang saling kenal di Kabupaten Jembrana bergantian menyetubuhi gadis di bawah umur, termasuk mengajak menenggak minuman keras dan pil koplo.

"Tiga pelaku itu melakukan perbuatannya sendiri-sendiri namun dengan korban yang sama," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat memberikan keterangan terkait kasus ini, Selasa (21/5).

Lebih lanjut Tri yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Arya Pinatih mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang pelaku setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. "Mereka kami tangkap di rumah masing-masing," katanya.

Oleh pelaku pertama berinisial MFZ (20) asal Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, korban yang masih berumur 14 tahun disetubuhi di salah satu hotel di Desa Baluk pada tanggal 15 April sore hari. "Pelaku menjemput korban di depan gang rumah korban," kata Tri.

Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku memberikan uang Rp100 ribu kepada korban dan sekitar pukul 20.00 wita sesuai permintaan korban, dia membawa dan meninggalkan gadis di bawah umur itu di depan Kantor Desa Cupel.

Disini korban kemudian dijemput pelaku kedua yaitu ANS (23) warga Desa Banyubiru, Kecamatan Negara yang mengajaknya ke pantai untuk menenggak minuman keras. Dari pantai, sekitar pukul 23.30 wita, pelaku mengajak korban ke hotel di Desa Baluk juga lalu menyetubuhinya.

Pada Selasa tanggal 16 April pukul 02.00 wita dinihari, pelaku mengajak korban ke pantai di Desa Cupel karena pacar korban berinisial FI (23) warga Desa Pengambengan minta bantuannya untuk mencari korban. "FI ini tidak mengetahui kalau pacarnya itu diajak oleh ANS," ujar Tri.

Di pantai itu, pelaku mengajak korban mengkonsumsi pil koplo dan sekitar pukul 06.00 wita mengajaknya ke bengkel kakaknya di Desa Banyubiru untuk beristirahat. Setelah beristirahat, pukul 14.00 wita pelaku mengajak korban ke rumahnya, namun pada pukul 16.00 wita dia mengajak korban ke hotel di Desa Baluk dan menyetubuhinya.

Usai melakukan perbuatan asusila itu, korban diantar pelaku ke rumah neneknya dengan janji akan menikahinya. Terkait pil koplo, Tri mengatakan, pelaku mengaku mendapatkannya dari temannya di Denpasar.

Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celana, jaket, sprei dan pakaian dalam wanita. Oleh polisi, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selain itu pelaku juga dijerat dengan pasal 6 huruf c yunto pasal 4 ayat (2) huruf c yunto pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (gis)


TAGS :