Peristiwa

Terlibat Jual Beli Ganja 160 Kg di Roma Italia, Buronan Interpol Tertangkap di Bali

 Rabu, 08 Februari 2023 | Dibaca: 391 Pengunjung

Pelaku Antonio Strangio (32) terlibat kasus jual beli marijuana atau ganja sebanyak 160 Kg di Roma, Italia, dia ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Int' Ngurah Rai dan segera melakukan proses ekstradisi, Rabu (8/2/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Buronan Interpol atas nama pelaku Antonio Strangio (32), dengan dua kewarganegaraan Italia dan Australia, merupakan red notice incaran sejak Tahun 2016 dan berhasil ditangkap di terminal kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., mengatakan pelaku Antonio Strangio keberadaannya mulai diketahui saat dia berlibur ke Bangkok, Thailand, lalu menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dan transit di Bali selama 2 jam. Saat, hendak menuju negara Australia, lalu diketahui aparat Imigrasi dan akhirnya berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.

Penangkapan tersangka Antonio Strangio, atas rujukan interpol Red Notice Nomor: A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016. Kemudian pada, Kamis (2/2/2023) lalu pukul 22.00 Wita petugas Imigrasi di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, berhasil mengamankan subjek red notice yang tersangkut kasus narkoba. Hal terkait berdasarkan hasil koordinasi dengan Interpol Roma, karena subjek terkait masih dibutuhkan guna penyelesaian kasusnya di Italia.

"Ditangkap pelaku red notice Roma, atas nama Antonio Strangio Warga Negara Asing (WNA) Australia. Kemudian meminta bantuan interpol Mabes Polri, karena yang bersangkutan membawa ganja seberat 160 Kg di Roma, Italia. Pelaku yang datang ke Bali, lalu diamankan pihak Bea Cukai dan diserahkan ke Polda Bali," ujar Kombes Pol. Satake Bayu, Rabu (8/2/2023) di Gedung Pramesti Rare Gauri (PRG) Polda Bali.

Saat pelaku Antonio ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, dia tidak membawa narkoba atau barang ganja.

Langkah berikutnya, Polda Bali akan berkomunikasi dengan interpol Jakarta mengenai penanganan terhadap pelaku Antonio untuk penyerahan pelaku lebih lanjut.

"Yang bersangkutan memang tidak kita ketahui diawal, intinya saat Februari 2023 ada informasi (pelaku Antonio) ke Bali. Dia diperkirakan hendak liburan ke Bali. Dia hanya menjual marijuana atau ganja di Roma, Italia, sedangkan di Bali dia baru saja tertangkap. Untuk tindak lanjutnya, kami masih akan koordinasikan untuk pengembalian pelakunya, apa Interpol Jakarta yang ke sini atau kami yang ke Jakarta," terangnya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, S.IK., MH., mengatakan red notice dari Roma, Italia atas kasus menjual belikan ganja sebesar 160 Kg. Pelaku Antonio, saat ini masih di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali selama 20 hari ke depannya.

"Kebetulan kami di unit PPA ada bagian Human Trafficking, salah satunya juga menanggani soal ekstradisi (Proses tersangka ditahan negara lain dan diserahkan ke negara asal tersangka untuk disidang sesuai perjanjian yang bersangkutan-red). Pelaku Antonio dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Italia dan Australia, tetapi yang kami terima paspor dari Australia," paparnya. 012


TAGS :