Peristiwa

Terlibat Curanmor, Dua Pemuda Diringkus Polsek Densel

 Selasa, 24 Januari 2023 | Dibaca: 525 Pengunjung

KIRI-KANAN - Boas JKL (17) dan Muhamad IM (16), diringkus Polsek Densel karena melakukan aksi Curanmor, Selasa (24/1/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kasus tindakan pencurian sepeda motor (Curanmor) diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel), atas korban Hadi (50) dan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitaran Toko Sembako Novi 3 di Jalan Raya Sesetan atau di depan Jalan Ceningan Sari, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (14/1/2023) pukul 18.00 Wita lalu.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku Curanmor sesuai dengan LP-B/14/I/2023/SPKT/Polsek Densel/Polda Bali tanggal 20 Januari 2023.

Kasus terungkap atas kerugian satu motor Yamaha Mio hitam Tahun 2009 DK 6623 IA, milik I Wayan Kitra, di mana kerugian ditaksir Rp 3 Juta. Awalnya pelapor pukul 24.00 Wita datang dari jalan-jalan dan memarkir kendaraannya di depan toko. Keesokan harinya pukul 06.00 Wita pelapor bangun dan motornya sudah hilang, lalu kasus ini dilaporkan ke Polsek Densel.

Dua pelaku Curanmor akhirnya diketahui Unit Reskrim Polsek Densel dan berhasil diamankan, yakni Boas JKL (17) alamat Gg. Rangsana No. 5 Sanggaran, dan Muhamad IM (16) alamat Jalan Ceningan Sari Gg. Palm Sari No. 44F.

"Kedua pelaku Curanmor ditangkap Tim Opsnal di Jalan Ceningan Sari Sesetan, Densel, dan dilakukan pengembangan tim dapat mengamankan BB motor di Jalan Ceningan Sari dan di Sanggaran. Pelaku dan BB lalu diamankan ke Mako Densel," terang Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (24/1/2023).

Sementara itu, Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Permana, SH., S.IK., telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri pelaku Boas JKL dan Muhamad IM.

"BB diamankan 1 unit Yamaha Mio warna hitam dan 1 unit Mio warna silver," katanya, didampingi Kanit Reskrim AKP I Made Putra Yudistira, SH., dan Panit 2 Reskrim Ipda I Made Mediana Dwyja, SH.

Melalui interogasi kepolisian, pelaku Boas JKL sudah 3x mengambil motor Yamaha Mio di wilayah Sesetan, Sunset Road, dan Ungasan. Kemudian Pelaku Muhamad IM, baru satu kali mengambil motor Mio di Sesetan dan menerima uang Rp 200 ribu. Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun. 012


TAGS :