Kesehatan

Terkendala Aset Kabupaten, Gedung Poskesdes Rusak Berat

 Kamis, 22 Februari 2024 | Dibaca: 498 Pengunjung

Foto: Gedung Poskesdes yang ada di Banjar Kihkian Desa Abang yang kondisinya sudah rusak berat

www.mediabali.id, Karangasem. 

Bak buah simalakama, Gedung Poskesdes (Pos Kesehatan Desa) kini rusak terbengkalai. Desa-desa yang memiliki poskesdes tidak bisa memanfaatkan gedungnya karena sudah rusak berat. Kondisinya seperti rumah hantu. Sementara asetnya masih merupakan aset Kabupaten. Namun Kabupaten tidak bisa melakukan perbaikan karena Poskesdes sekarang sudah merupakan kewenangan Desa. Kendati demikian, Desa juga tidak bisa melakukan perbaikan karena asetnya masih tercatat milik Kabupaten yang belum dihibahkan atau dihapus.

Hal ini disampaikan Kadus Kihkian, Desa Abang, Kecamatan Abang, Karangasem Komang Suparta Ariawan. Saat ditemui, Rabu (21/2) Pihaknya menyampaikan bahwa masalah Poskesdes yang rusak berat yang berada di Banjar Kihkian sebenarnya sudah sempat dilaporkan oleh Perbekel Abang sekitar 3 tahun lalu. Namun sampai saat ini belum mendapat tindaklanjut dari Dinas Kesehatan Karangasem sebagai yang punya aset. Padahal tanah tempat membangun gedung poskesdes merupakan lahan pribadi yang terus diminta dikembalikan karena Poskesdes tidak berfungsi lagi. "Kami meminta kejelasan karena gedung Poskesdes sudak rusak supaya tanahnya dikembalikan kepada pemiliknya," Pintanya.

Hal senada disampaikan Perbekel Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem Komang Rici Sidartha yang juga memiliki Gedung Poskesdes yang sudah rusak parah. Rici menyampaikan Poskesdes di desanya terletak di Banjar Dinas Laga yang tanahnya milik Banjar Adat Laga. "Dari pihak Banjar meminta tanahnya kembali karena gedungnya sudah rusak tidak bisa digunakan, " Terangya. Pihaknya pun mengaku tidak mau menerima hibah gedung rusak. Pihaknya mengusulkan agar dilakukan penghapusan aset sehingga bangunanya dibongkar dan tanahnya bisa dimanfaatkan kembali oleh warga. "Kalau untuk poskesdes lagi sepertinya tidak, karena di Nawakerti sekarang sudah ada Pustu (puskesmas pembantu) " Ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, Gusti Bagus Putra Pertama mengakui bahwa pihaknya kesulitan mengatasi masalah Poskesdes. Disampaikan bahwa Kabupaten memiliki 33 Gedung Poskesdes yang sebagian besar kondisinya saat ini rusak berat. Yang membuat pusing adalah kewenangan Poskesdes sekarang ada pada Desa bukan lagi pada Kabupaten. Sementara untuk gedung-gedung poskesdes memang milik Kabupaten dan asetnya masih tercatat di Dinas Kesehatan. "kita sudah usulkan penghapusan aset gedung poskesdes yg rusak dan tdk dipakai lagi, tapi sampai sekarang belum terbit SK penghapusannnya dari BPKAD. Setelah gedungnya dihapus, tanahnya dikembalikan kpd desa masing-masing" jawab Putra Pratama saat dikonfirmasi lewat WA, Rabu (21/2).

Di sisi lain, Kepala BPKAD Karangasem Wayan Ardika menyampaikan bahwa terkait penghapusan aset Poskesdes masih berproses. Sebab butuh kajian dari Tim BPKAD berdasarkan undang-undang. "Kita dari BPKAD selaku membantu Pengelola Barang dalam penatausahaan barang milik daerah mengarahkan kepada Dinas Kesehatan selaku Pengguna Barang agar melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah berupa Gedung dan Bangunan, sehingga dapat mengetahui kondisi terkini bangunan gedung beserta penggunaannya, sehingga dengan demikian dapat dilakukan lengkah2 yg tepat dalam pengelolaan aset bangunan gedung sesuai peraturan pengelolaan barang milik daerah, " Jawabnya lewat WA. Mudah-mudahan Aset-aset gedung Poskesdes yang sudah rusak berat di desa-desa segera mendapatkan tindaklanjut. Str


TAGS :