Peristiwa

Tergoda Pakaian Seksi, Driver Ojol Dibekuk Usai Perkosa Bule Brazil

 Jumat, 11 Agustus 2023 | Dibaca: 1437 Pengunjung

Tersangka WD (21) usai memperkosa korban LGW (26), langsung diringkus jajaran kepolisian Sat. Reksrim Polresta Denpasar dan dibantu personel lainya, Jumat (11/8/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Upaya tersangka Wang Kadesh Dever alias WD (21) melarikan diri usai memperkosa bule asal Rio De Janerio, Brazil Lorena GW alias LGW (26) berujung bui di Sat. Reskrim Polresta Denpasar.

Korban LGW terhadap aparat melapor bahwa dirinya mengalami tindakan rudapaksa (pemerkosaan dan atau kekerasan seksual) oleh tersangka WD, Minggu (6/8/2023) sekira Pukul 04.00 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) titik tanah kosong di Jalan Nyanyang Jimbaran Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

"Tersangka WD berhasil ditangkap kurang dari 24 jam," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., dalam jumpa pers, Jumat (11/8/2023).

Konon WD yang bekerja sebagai driver ojek online (Ojol) ini diketahui tinggal sementara di kost Jalan Uluwatu Desa Ungasan Kecamatan Kutsel, Badung dan berasal dari Dusun Krajan Kelurahan Bangsal Kecamatan Bangsal Sari, Kab. Jember, Kab. Jatim.

Dia tega memperkosa LGW, karena wanita yang berlatar pekerjaan penjaga atau penyelamat pantai tersebut berpakaian seksi, sehingga diduga timbul niatan untuk memperkosa LGW.

"Motifnya tersangka WD diduga bernafsu sehubungan dia melihat korban (LGW) berpakaian sangat minim dan terlihat seksi," imbuh Kombes Pol. Bambang Yugo di dampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu (5/8/2023) Agustus 2023, sekira Pukul 21.00 Wita, di mana LGW menghadiri pesta di Ulu Cliff House Uluwatu dan selesai Minggu (6/8/2023) sekira Pukul 01.00 Wita.

LGW dan temannya lalu menginap di Puri Kelapa Guest House Uluwatu. Selanjutnya, sekira Pukul 04.00 Wita, LGW memesan ojek online (Grab Bike) atas nama akun Wangkadash Dever dengan tujuan Bingin Area Pecatu.

"Jadi selama di perjalanan tersangka WD mengalihkan tujuan mengajak melewati jalan kecil yang berbatu-batu. Lantas tiba-tiba tersangka WD menghentikan sepeda motornya dan menarik LGW, hingga korban LGW terjatuh terlentang. WD berada di atas badan LGW, selanjutnya LGW melakukan perlawanan dengan memukul WD dengan botol yang dibawa LGW dan botol tersebut direbut WD, sambil mengancam LGW; 'Kalau kami melawan kamu saya bunuh'. WD juga menekan leher dan membekap mulut LGW," papar Kombes Pol. Bambang Yugo.

Diduga dalam peristiwa yang dialami, LGW hanya berpasrah diri, sebab LGW kehabisan tenaga ketika melakukan perlawanan. Bahkan, dalam aksi rudapaksa, WD diduga sempat mencium dan meraba payudara LGW, sembari memasukan jari ke kemaluan korban LGW.

"LGW dapat membebaskan diri dan berlari 5 meter. Namun, WD dapat menangkapnya kembali dan selanjutnya membanting hingga terjatuh. WD saat itu mengancam, 'Kamu jangan melawan saya dan saya tidak mau menyakiti kamu. Ikuti saja mau saya'. Hingga akhirnya, memasukan kemaluannya (WD) ke vagina LGW," bebernya.

Aksi WD berlangsung beberapa menit. Dia bahkan meminta LGW menghisap kemaluannya selama 5-10 menit dan mengeluarkan sp*rma di mulut korban.

"Setelah kejadian tersebut WD membonceng LGW untuk mengantar sesuai alamat yang dipesan ke Bingin Area Pecatu. Namun, LGW diturunkan kurang lebih 100 meter dari villa korban LGW menginap. Selanjunya, korban LGW berjalan kaki ke villa tempat LGW di Uluwatu Surf Jalan Pantai Suluban Pecatu Kutsel, Badung. Korban LGW mau diantar oleh pelaku WD, sebab dia merasa tidak tahu jalan di sekitar TKP dan takut tersesat, sehingga dia menuruti untuk diantar pelaku WD," terangnya.

Maka atas laporan korban LGW, Senin (7/8/2023) lalu ditindaklanjuti Tim Resmob Polresta Denpasar untuk melakukan olah TKP dan mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku WD.

Pada Minggu (6/8/2023) sekira malam hari WD menggunakan travel menuju Pasuruan Jawa Timur. Tim Khusus Polresta Denpasar bersama Tim
Satuan Reskrim Polres Pasuruan, melakukan penyelidikan untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka WD pada Selasa (8/8) Pukul 21.00 Wita.

"WD diamankan ke Bali, lalu menjalani pemeriksaan dan penyelidikan aparat. Akibat perbuatannya, tersangka WD disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun dan atau Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman 4 Tahun, dan denda Rp50 Juta," pungkasnya. 012

​​​​


TAGS :