Peristiwa

Tembaki Istri Pakai Senapan Angin, Tersangka Yutayasa Pilih Gantung Diri

 Rabu, 06 September 2023 | Dibaca: 345 Pengunjung

Peristiwa mengejutkan diduga akibat persinggungan dan emosi rumah tangga antara Pasutri, pelaku Yutayasa (39) yang membabi buta menembaki korban Santi (38) yang merupakan istrinya, Selasa (5/9/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Konflik suami istri, Wayan Agus Yutayasa alias Kariyasa (39) dengan Ketut Santi (38) dipicu persinggungan akibat salah paham yang berujung nyawa.

Suami Yutayasa dan istrinya Santi, mereka mengalami konflik di dalam rumah tangga, Selasa (5/9/2023) Pukul 22.00 Wita. Mereka berdua tinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ahmad Yani Utara No. 373 Br. Tek tek Kelurahan Peguyangan Denpasar Utara (Denut).

Berdasarkan data dihimpun Polsek Denut Polresta Denpasar, atas LP-A/01/IX/2023/Polsek Utara/Resta Dps/Polda Bali, Tanggal 06 September 2023. Informasi di lapangan anak korban Santi, ia berlari ke jalan dan berhenti di sebelah Utara TKP untuk meminta bantuan seorang pedagang buah. Ia memberi tahu bahwa ibunya ditembak senapan angin oleh Yutayasa selaku ayahnya.

Saksi toko buah menghubungi kepala lingkungan dan Aiptu Putu Della Wibowo selaku Babinkamtibmas Kelurahan Peguyangan Polsek Denut. Sejumlah anggota Polsek Denut, lalu mendatangi TKP dan menemukan korban Santi sudah terluka parah, sehingga segera dirawat ke Rumah Sakit (RS) Wangaya, korban Santi lalu dirujuk ke RSUP Sanglah di Kamar IGD ruang observasi.

Aparat mencari pelaku Yutayasa yang tidak di tempat, lalu sekira Pukul 23.40 Wita dia ditemukan di penyisiran belakang sudah menggantungkan lehernya dengan tali tambang nilon berwarna biru.

"Modus operandi, di mana pelaku Yutayasa pulang kerja diduga terjadi pertengkaran dengan korban Santi. Pelaku Yutayasa marah dan lalu mengambil senapan angin, selanjutnya menembak korban Santi," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, SH., MH., diiyakan Kanit Reskrim Polsek Denut Ipda I Kadek Astawa Bagia, SH., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (6/9/2023).

Aparat di lapangan menemukan senapan angin berwarna hitam jenis laras panjang yang digunakan pelaku Yutayasa saat menembak ke arah istrinya Santi secara langsung dan membabi buta.

Tampak beberapa luka di bagian tubuh korban Santi, yakni di punggung ada lima luka tembakan, di pelipis kanan satu tembakan, di siku lengan kiri satu peluru tembakan, dan luka robek di tangan.

"Penganiayaan menggunakan senapan angin oleh pelaku Yutayasa, dia (diduga panik) lalu memilih mengakhiri hidup dengan cara menggantung diri di belakang rumah di dekat tempat jemuran," bebernya.

Iptu Putu Carlos Dolesgit memaparkan antara pelaku Yutayasa dan korban Santi, diduga bulan Juni 2023 sudah melangsungkan upacara pernikahan secara adat. Dari lanjutan peristiwa tersebut, diduga mereka belum memiliki akta nikah dan korban Santi belum masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK)

"Peristiwa terkait diduga karena masalah ekonomi dan keluarga, sehingga terjadi masalah pertengkaran korban Santi dengan sang suami atau pelaku Yutayasa. Akibatnya, terjadi penganiayaan oleh pelaku Yutayasa dan karena gegabah dia juga melakukan aksi gantung diri," terangnya.

Sementara itu, pada saat kejadian diungkapkan saksi Made Andini (38) apabila dia mendengar suara tembakan dari rumah pelaku Yutayasa sekira Pukul 21.00 Wita, diperkirakan senapan angin terdengar sebanyak empat kali. 

Saksi lainnya, Ni Nyoman Widianti (44) mendapat telepon dari Kaling Banjar Tek tek, di mana anak korban Santi meminta tolong di toko buah sebelah TKP, karena ibunya ditembak sang ayah Yutayasa.

"Datang ke TKP, tapi tidak berani masuk dan menunggu polisi datang," kata saksi Widi.

Jajaran Reskrim Polsek Denut, mengamankan barang bukti di TKP, berupa satu senapan angin dan tali tambang nilon warna biru. 012


TAGS :