Peristiwa
Tekankan Profesionalitas Advokat dan Regenerasi, Peradi Pergerakan Adakan Munas Ke-1
Jumat, 25 Oktober 2024 | Dibaca: 376 Pengunjung
PERADI Pergerakan menggelar konferensi pers, dalam rangkaian acara Musyawarah Nasional (Munas) Ke-1, Jumat (25/10/2024) di Hotel Golden Tulip Jineng Resort, Badung.
Para Advokat yang tergabung dalam Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI Pergerakan) menggadakan konferensi pers, sebagai rangkaian acara Musyawarah Nasional (Munas) Ke-1, Jumat (25/10/2024) di Hotel Golden Tulip Jineng Resort, Badung.
Tema Munas diusung adalah 'Mengembangkan Profesionalitas Advokat dalam Upaya Penegakan Hukum'.
I Wayan 'Gendo' Suardana, SH., MH, selaku Ketua Panita Munas Ke-1 mengatakan bahwa Munas PERADI Pergerakan yang diadakan di Bali ini sebagai Munas pertama dan dimulai tanggal 25-27 Oktober 2024.
Meskipun organisasinya baru berdiri, namun para advokatnya sudah lama berkiprah di profesi advokat dan dari lama sudah mengurus berbagai organisasi advokat.
"Para aktivisnya atau advokat-adokatnya sudah lama lalang melintang di profesi advokat dan mengurus berbagai organisasi advokat," kata Gendo.
Selanjutnya, Sekjen PERADI Pergerakan, M. Syafe’I, SH., M.Si., mengatakan spirit dari PERADI Pergerakan adalah melayani masyarakat sampai dengan pelosok yang tidak terlayani bantuan hukum.
“Sehingga dalam penegakan hukum ke depan masyarakat bisa terlayani," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum PERADI Pergerakan Sugeng Teguh Santoso, SH., MH., menerangkan apabila PERADI Pergerakan telah dideklarasikan pada Oktober 2024.
Munas Ke-1 ini dilatarbelakangi bahwa organisasi advokat harus melakukan suatu regenerasi, harus melakukan pemilihan ketua.
Satu hal yang berbeda dari PERADI Pergerkan adalah semenjak didirikan, sudah ditegaskan dalam Anggaran Dasar, masa jabatan Ketua hanya 1 kali dan hanya 4 tahun.
Spiritnya bahwa jabatan bukan sesuatu yang harus dipertahankan, jabatan adalah amanah untuk dijalankan, untuk memproduksi kerja-kerja yang bisa meningkatkan profesionalisme advokat.
Pihaknya menjelaskan organisasi lain, sudah 2 kali menjabat, masih ingin menjabat 3 kali, dengan bayang-bayang menaruh orangnya, kemudian sudah dilarang oleh Anggaran Dasar, Anggaran Dasarnya diubah agar bisa menjadi Ketua Umum lagi, yang mungkin punya suatu kepentingan tertentu, PERADI Pergerakan tidak. Pihaknya tegaskan tidak mau dipilih lagi.
Melalui tagline PERADI Pergerakan, artinya spirit yang mau diterapkan adalah advokat-advokat yang peduli kepada penegakan hukum, kebenaran dan keadilan.
“Sehingga kami memulai Munas ini dengan diskusi publik yang menghadirkan advokat senior Dr. Maqdir Ismail, SH., LL.M., Kejati Bali, dan akademisi, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., M.Hum," tutupnya. 012
TAGS :