Peristiwa

Tak Terima Perusahaan Miliknya Diserobot, Subrata Melawan! Tempuh Jalur Hukum

 Senin, 27 November 2023 | Dibaca: 571 Pengunjung

Dugaan penyerobotan izin atas kepemilikan saham di PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem. Pemilik Nengah Subrata (55) tunjukkan bukti-bukti dan menilai telah banyak pelanggaran yang dilakukan koleganya, YAWEW (66), Senin (27/11/2023).

www.mediabali.id, Karangasem. 

Konflik kepemilikan saham di PT Pasir Toya Anyar Kubu, perusahaan yang bergerak dalam pengiriman pasir, memasuki babak baru dengan adanya dugaan penyerobotan izin oleh koleganya, Yosef Anton Widjaya Edy Widjaya (66), inisial YAWEW. Pemilik Nengah Subrata (55) mengklaim bahwa ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh YAWEW terkait perizinannya.

Subrata menceritakan konflik kerja sama bisnis sebenarnya tidak perlu terjadi apabila YAWEW mengikuti mekanisme kerja sama dalam pembelian saham di PT Pasir Toya Anyar Kubu. Diketahui terhadap pengelolaan PT Pasir Toya Anyar, sejatinya Subrata merupakan pendirinya.

"Pendirinya adalah saya (Subrata), lalu dalam perjalanannya Tahun 2019 dibeli dengan Pak Anton, seharga Rp14 Milliar. Namun, dia baru membayar Rp3,5 Milliar," ujarnya, Senin (27/11/2023).

Menurut Subrata, ada tiga tahapannya dalam pembelian saham dilakukan, yakni tahapan pertama dan kedua dibayar YAWEW. Sayangnya, YAWEW di tahap ketiga sudah 2,5 Tahun terakhir macet tidak dibayar.

"Sebenarnya, dia harus sudah lunas pada Februari 2021. Itikad baik kami, tentu kami masih membiarkan. Padahal di point ketiga, ada bahasa apabila tidak dibayar Rp7,5 Milliar itu, maka kami pihak pertama sebagai pihak pertama berhak menghentikan, segala aktivitas dan administrasi. Faktanya, dalam 2,5 ini dia menyelinap," tegasnya.

Hal yang membuat Subrata semakin kesal adalah YAWEW membuat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan mengeluarkan Subrata dari jajaran direksi PT Pasir Toya Anyar Kubu.

"Memang saya diundang, tapi dalam RUPS ini memberhentikan saya, sehingga bagi saya tidak adil. Apalagi diduga dia sebelum RUPS dia sudah memberhentikan. Ini juga saya anggap sudah cacat. Selain itu, setelah RUPS juga tidak ada tembusan apa-apa," terangnya.

Tentu setelah mereka membuat RUPS, Subrata menilai YAWEW, dkk tidak dapat menggunakan dermaga  miliknya. Kemudian, pada Minggu (3/9/2023) lalu, Subrata menyetop untuk tidak memberikan bersandar di dermaganya.

"Saat itu, ada tongkang datang. Dia YAWEW, meminta izin kepada kami. Ada surat kesepakatannya. Hanya sekali, tidak untuk selanjutnya sampai permasalahan selesai. Tapi, dia justru tetap melanjutkan sampai proses kepengurusan izin. Dia YAWEW, bahkan memindahkan izin tersebut ke desa lain. Dia di dalam Akta 27, sudah tidak berhak (bulan Februari 2021),"jelasnya.

Subrata pun merasa heran bagaimana bisa, perusahaan yg masih bersengketa hukum tetapi  dapat beraktivitas normal seperti biasa padahal ada kewajiban dari YAWEW yang tidak dipenuhinya.

"Hampir 2,5 Tahun saya berikan itikad baik, ternyata dia sembunyi-sembunyi mengurus semuanya ingin menguasai PT Pasir Toya Anyar Kubu. Saya merasa PT ini dalam masalah tapi kini pihak Pemprov tetap melanjutkan izin itu," bebernya didampingi Ketut Iyasa selaku kerabat Subrata.

Subrata menekankan dengan aktivitas pengiriman pasir YAWEW, dia khawatir ada pencegatan di tengah laut. Sebab, penanggung jawabnya adalah Subrata sendiri, baik izin di dermaga maupun galian C.

"Sempat ada pengiriman lagi, dia dikembalikan oleh KSOP Karangasem, dua tongkang kembali. Tapi, seminggu lalu kok dia masih melakukan aktivitas pengiriman. Sebab, dia masih menggunakan atas nama PT Pasir Toya Anyar Kubu. Apalagi sehari pengiriman pasir bisa mencapai 200-250 truk (dalam satu tongkang-red) dalam sehari dapat dikirim ke NTT. Saya sudah 2,5 Tahun tidak menggali, perkiraan saya telah merugi sekitar Rp1,5 Milliar sebulan. Kalau dihitung 2,5 Tahun sampai Rp37.5 milyar," terangnya.

Ditegaskan Subrata, kini dia akan menempuh jalur hukum dan melawan laporan yang diajukan oleh YAWEW.

"Perlu diketahui dia mengugat surat kesepakatannya sendiri, dia yang buat, saya tinggal tanda tangan saja. Sebab, dalam surat bahasanya dia sudah menyerahkan kepada saya. Pada hari itu ada tongkang, dia mau pinjam (dermaga) saat itu saja," tandasnya.

Advokat Harimurti Agung Purwanto, SH., mengatakan itikad baik masih dilakukan sebelumnya, termasuk bertemu dengan Disnakertrans ESDM Bali untuk mengajukan keberatan terhadap direksi baru di PT Pasir Toya Anyar Kubu.

"Kami melakukan pertemuan di Disnaker ESDM Provinsi Bali, menjelaskan apabila Pak Subrata adalah direksi yang memiliki saham. Di mana dengan adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang baru jadi ada cacat hukumnya. Sehingga, peralihan itu (menguasai PT) sekarang beralih ke orang lain," tegasnya.

Harimurti akan melakukan tindakan ke jalur hukum. Sebab izin dari pihak sebelah telah melaporkan, di mana bukti-bukti persoalan telah siap pihaknya tunjukkan ke pengadilan.

"Kami sedang berproses hukum, di mana pihak sebelah juga sedang menggugat Pak Subrata. Kami pun juga siap akan menggugat, terkait tentang keberadaan Pak Subrata di dalam PT tersebut di Pengadilan," tandasnya. 012


TAGS :