Peristiwa

Sengketa Waris Berujung Damai, Terapkan Perma No. 1 Tahun 2016 untuk Alternatif Penyelesaian Sengketa

 Senin, 15 Juli 2024 | Dibaca: 386 Pengunjung

Suasana penerapan Perma No. 1 Tahun 2016, tujuannya adalah untuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), untuk mencapai Win-Win Solution dalam kasus ahli waris, Senin (15/7/2024).

www.mediabali.id, Klungkung. 

Persoalan mengenai sengketa waris di luar Pengadilan akhirnya berujung damai. Salah satunya berhasil didamaikan telah dilakukan di Kantor Mediator Non Hakim Anang Nasrun, CPM., CPArb., CPCE., di Jalan Flamboyan Gg. I No. 4 Semarapura Klod – Klungkung.

Diketahui para pihak yang bersengketa akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di luar pengadilan dengan Surat Permohonan Mediasi Waris kepada Mediator Non Hakim Bersertifikat Anang Nasrun, CPM., CPArb., CPCE. 

Melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam Sengketa Waris oleh Mediator Anang Nasrun, CPM., CPArb., CPCE., selaku Mediator Non Hakim. Di mana mediasi merupakan cara untuk penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Diketahui sesuai dengan aturan hukum mengenai lembaga perdamaian yang sudah diatur dalam Hukum Acara Perdata, yaitu Pasal 130 HIR dan Pasal 154 Rbg, di mana Hakim yang mengadili perkara wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa secara ajudikasi.

Pengaturan lebih lanjut dalam pasal tersebut dikeluarkan SEMA No. 1 Tahun 2002 tentang pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 Rbg. 

Kemudian disusul dengan lahirnya PERMA No. 2 Tahun 2003 tentang prosedur mediasi di Pengadilan yang diubah dengan PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan dan dilakukan perubahan yang terakhir, yaitu PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, yang tertuang dalam Pasal 36 PERMA No. 1 Tahun 2016.

"Supaya masyarakat kita tahu tentang penerapan Perma No. 1 Tahun 2016, tujuannya adalah untuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) kepada masyarakat yang selama ini resah dan takut untuk menghadapi sidang. Jadi kadang kadangkala masyarakat kita itu kalau bersidang sudah ngeri duluan. Maka itu, hadirnya Perma No. 1 Tahun 2016 untuk APS di luar Pengadilan, tentunya dengan mediator yang sudah bersertifikat," ujar Anang Nasrun, CPM., CPArb., CPCE., dihubungi Media Bali, Senin (15/7/2024).

Pihaknya menjelaskan bahwa perdamaian di luar pengadilan ini sebagai sarana para pihak untuk menyelesaikan sengketanya di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian, kemudian terhadap kesepakatan perdamaian tersebut dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian. 

"Jadi masyarakat tidak perlu takut lagi mengadukan atau menyelesaikan perselisihan, baik itu tentang persoalan keluarga, masyarakat, yang mana mungkin mereka trauma dengan sistem peradilan. Melalui mediasi kita mencari Win-Win Solution, di antara kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan," beber Anang selaku salah satu mediator senior di Bali, yang sebelumnya telah terdaftar di PN Klungkung, PA Klungkung, dan PT Denpasar.

Kehadiran Perma No. 1 Tahun 2016 untuk APS masyarakat sangat penting. Anang menilai Perma No. 1 Tahun 2016 dapat sebagai payung hukum masyarakat dan dapat melaksanakan upaya jalur perdamaian di luar pengadilan. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah Berhasil secara keseluruhan. 

"Tentu saja terkait Perma No. 1 Tahun 2016 untuk APS, ini menyangkut kasus-kasus Perdata. Kalau di MA dia keluar Perma No. 1 Tahun 2016, kalau Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021 mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, dan semacamnya. Jadi dicari jalan tengah untuk kedua belah pihak, supaya ke depan tidak saling bermusuhan," bebernya.

Selama proses mediasi, Mediator Non Hakim melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan, di mana kedua belah pihak setuju atas pembagian harta waris sesuai dengan Hukum Faro’id Syari’at Islam. 

Setelah selesai menandatangani kesepakatan perdamaian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama. Pemohon dan Termohon akhirnya menyepakati jumlah hak dan kewajiban akibat Ketetapan Hukum Waris. 

Mediasi perkara tersebut telah berhasil secara keseluruhan, selanjutnya Mediator akan membuatkan Laporan Hasil Mediasi dan sekaligus menyampaikan hasil kesepakatan perdamaian sengketa tersebut kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Klungkung untuk memperoleh Akte Perdamaian. 012

 


TAGS :