Peristiwa

Satresnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 28 Kasus Narkotika di Operasi Antik Agung 2024

 Kamis, 20 Juni 2024 | Dibaca: 224 Pengunjung

Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 28 kasus narkotika dalam Operasi Antik Agung 2024, Kamis (20/6/2024).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap sebanyak 28 kasus narkotika dengan target operasi (TO) 12 kasus dan non TO 16 kasus.

Kasus narkoba selama periode tanggal 31 Mei s.d 15 Juni 2024, dengan jumlah tersangka : 32 orang, terdiri 30 laki-laki dan 2 perempuan.

Barang bukti yang diamankan, Ganja: 2000,54 gram (2 Kg), Sabu: 376,28 gram, Extacy: 809 butir (261,75 gram), dan Tembakau Sintetis: 96,74 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita, SH., S.IK., MH., mengatakan terdapat 7 orang pelaku merupakan residivis.

Residivis di antaranya; 1. Kadek Buda Warsa Dwi Sanjaya alias Dw (Kasus narkotika Tahun 2010); 2. Yunus Fahrul Muhaini alias YR (Kasus narkotika Tahun 2010); 3. Luluk Tri Wulan Wahyuni (Kasus narkotika Tahun 2010); 4. Hariyanto (Kasus narkotika Tahun 2010); 5. I Ketut Dirgayusa (Kasus narkotika Tahun 2014); 6. Purwanto alias Antok alias AA (Kasus narkotika Tahun 2017); dan 7. Nanang Qosim (Kasus narkotika Tahun 2020).

"Jadi di sini kami amankan 12 Target Operasi, di dalam Operasi Antik Agung 2024," ucap Kompol Yogie Pramagita di dampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH., Kamis (20/6/2024).

TO diamankan yakni, 1. Yunus Fahrul (27) alamat kost Jalan Kebo Ireng Denbar; 2. I Made Samarta Dana Arta alias MJ (22) alamat kost Jalan Taman Mumbul Gg. Dukuh Kutsel; Purwanto alias Antok alias AA (50) alamat tinggal di Jalan By. Pass Ngurah Rai Gg. Merpati Densel; 4. Mia Ayu Apriyanti alias Key alias Gd (26) alamat di House of Made Jalan Tukad Badung Renon Densel; 5. Mohammad Haris alias MK (25) alamat Jalan Pura Demak Barat Denbar;

6. Muhammad Sahla alias Kn (34) alamat kost Jalan Jatayu II Pemecutan Denbar; 7. Kadek Buda Warsa Dwi Sanjaya alias Dw (32) alamat kamar rumah Jalan Segara Madu Kuta Badung; 8. I Wayan Warsa Suputra alias Komo alias KM (33) alamat kost Jalan Gelogor Carik Pemogan Densel; 9. Samsul Mustakim alias KT (34) alamat Jalam Kartika Plaza Kuta Badung; 10. Hengki Saputra alias AW (24) alamat kost Jalan Taman Pancing Timur Densel; 11. Muhammad Khoerudin alias GB (30) alamat kost Jalan Gunung Andakasa Denbar; 12. Riski Agustino alias AG (30) alamat Jl Gunung Sari Gg. Bonsai Denbar.

Mengenai tersangka Mia Ayu Apriyanti alias KEY, ditangkap pada Senin (10/6) Pukul 12.30 Wita dengan TKP House of Made di Jalan Tukad Badung Renon Densel.

Dari tangan Mia, BB diamankan sebanyak 32 plastik klip sabu berat bersih 47,92 gram. BB didapat dari inisial Kian. "Pelaku Mia menyimpan narkotika jenis sabu di tas jinjing dan perannya sebagai pengedar. Tersangka mengambil tempelan kemudian disuruh untuk mengedarkan kembali sabu dengan upah Rp50.000 sekali tempel," tegas Kompol Yogie Pramagita.

Pasal disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Milyar.

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak + 30.000 jiwa. 012
 


TAGS :