Dipaparkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., dari total 25 orang tersangka, turut pula diamankan mencapai 3.267,38 (3,2) Ganja, 47,87 gram sabu, 351,04 gram tembakau sintetis, beserta residivis kasus narkotika jenis sabu atas nama Bambang Heriawan.
Selain itu, terdapat 7 kasus dengan barang bukti besar; 1. Tersangka Muhammad Fadli (22) alamat Jalan Pantai Berawa Kuta Utara, Badung dan Syuhada Toriq (23) Jalan Tanah Barak Kuta Utara, Badung; 2. Tersangka Bayu (26) dan Rani Rahmawati (25) tinggal di Jalan Uluwatu Kutsel, Badung; 3. Tersangka Wilfridus Fridolin Virgil Halek (19) Jalan Gunung Lebak Denbar.
Disusul 4. Tersangka Panji Sukma Wiraguna (31) Jalan Kediri Pejaten Tabanan; 5. Tersangka Yeni Beti (34) Jalan Tegeh Sari Abianbase Kuta, Badung, dan Immanuel Hariyanto Adeputra Molebila (31); 6. Tersangka Effendi Achmad (41) Bengkel Mobil Jalan Sedap Malam Denpasar; dan 7. Yusuf Effendi (32) Jalan Pakusari Densel.
Dari pengedar tersangka Muhamad Fadli dan Syuhada Toriq, terungkap di TKP Jalan Pantai Berawa Kuta Utara Badung, Jumat (9/6/2023) Pukul 15.00 Wita, dengan 2 kantong plastik bening berisi ganja berat bersih 2.004 gram dan 1 plastik klip ganja bersih 3 gram.
Tersangka Bayu dan Rani Rahmawati, terdapat menyimpan 3 plastik besar berisi ganja berat bersih 1.242 gram; Pengedar tersangka Wilfridus membawa 232 plastik klip tembakau sintetis berat bersih 345,67 gram; Kemudian tersangka Panji Sukma menyimpan BB 20 plastik klip sabu berat bersih 14,12 gram; Tersangka Yeni Beti dan Immanuel Hariyanto dengan BB 1 plastik tembakau sintetis berat bersih 5,37 gram dan 1 plastik ganja berat bersih 10,23 gram.
Disusul pula, Effendi Achmad dengan BB 46 plastik klip sabu berat bersih 9,68 gram; dan terakhir Yusuf Efendi menyimpan BB 5 plastik klip sabu berat bersih 12,45 gram.
“Berdasarkan kinerja Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 30 ribu jiwa,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo, di dampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan, S.IK., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (30/1/2023).
Pasal terhadap para tersangka, Pasal 111 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun, paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun, maksimal 12 Tahun dan denda Rp800 Juta s.d. Rp 8 Miliar. 012