Peristiwa
Sat. Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Ringkus Pengacara Asal Irlandia, Nekat Curi 3 Koper Penumpang
Kamis, 27 Juli 2023 | Dibaca: 254 Pengunjung
Berujung bui pasca nekat mencuri 3 koper, dilakukan pelaku GI (33) di Lost and Found terminal kedatangan international Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kab. Badung, Kamis (27/7/2023).
Tindak pencurian terhadap 3 koper milik penumpang di Lost and Found terminal kedatangan international Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, dilakukan Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal negara Ukraina inisial GI (33).
Pelaku GI dengan profesi pengacara ini ketahuan mencuri 3 koper penumpang di terminal kedatangan international, Jumat (21/7) lalu sekira Pukul 03.00-06.00 Wita.
Berdasarkan penyelidikan aparat, sebagaimana dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga, SH., MH., bahwa jajarannya bergegas menindaklanjuti usai menerima laporan karyawan PT Gapura tentang adanya kehilangan koper milik 3 orang penumpang.
“Diketahui tiga penumpang pemilik koper tersebut masing bernama Wu Jiehao, Zampeli/Afroditi beserta penumpang lainnya,” ucap Kasat Reskrim Iptu Rio, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, SE., Kamis (27/7/2023).
Pihaknya bersama Tim Opsnal Garuda Bhuana Sat. Reskrim Polres Bandara mengecek CCTV di lokasi kehilangan barang tersebut. Melalui hasil pengamatan CCTV, tampak ciri-ciri WNA perempuan yang mengambil barang-barang milik para korban.
Keberadaan pelaku GI terdeteksi, Minggu (23/7) lalu dan diduga menginap di penginapan di Uluwatu. Tim Opsnal Garuda Bhuana Sat. Reskrim Polres Bandara menuju ke lokasi, namun sayangnya pelaku sudah cek out sehari sebelumnya.
Namun, ditemukan Tim Opsnal berupa koper berwarna abu-abu dengan kondisi koper sudah rusak dan barang-barangnya berhamburan.
“Tim Opsnal kami berlanjut melakukan pengejaran pada hari yang sama sekitar Pukul 12.00 Wita dan berhasil menemukan pelaku WNA inisial GI nomor paspor PU28xxxx di sebuah hotel di kawasan Pecatu Kuta Selatan. Maka pelaku GI beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Penangkapan pelaku GI, termasuk dengan diamankan Barang Bukti (BB) 3 buah tas koper, 1 kemeja lengan panjang motif garis biru merk Zara, 1 tangtop warna hitam merk Zara, 1 Bra warna hitam merk Accesorize, 1 sisir rambut warna hitam bentuk oval, 1 sisir rambut hitam berbentuk persegi panjang dan 1 boarding pass Air Asia tas nama pelaku GI.
"Pelaku GI mengakui mengambil 3 koper milik para korban. Waktu itu (saat baru landing dari Kuala Lumpur - Malaysia) dia tidak menemukan koper miliknya dan sudah melakukan pencarian. Namun, tidak ketemu dan pelaku saat itu melihat beberapa koper di depan Lost and Found di terminal kedatangan, lalu muncullah niatnya untuk mengambilnya koper tersebut," bebernya.
Diduga atas ulah pelaku GI, para korban mengalami kerugian kurang lebih Rp270 Juta.
"Pelaku GI telah dinyatakan sebagai tersangka kasus pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, selanjutnya tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali," tegas Iptu Rio. 012
TAGS :