Peristiwa
Sat. Res Narkoba Polresta Denpasar Bongkar WNA Amerika Miliki Puluhan Ekstasi dan Serbuk MDMA
Selasa, 28 November 2023 | Dibaca: 425 Pengunjung
Diduga WNA AS, inisial GDS (45) diringkus Sat. Narkoba Polresta Denpasar di Gg. Melati Kel. Kerobokan, Badung, beserta BB puluhan ekstasi dan serbuk putih diduga MDMA, Selasa (28/11/2023).
Oknum Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika, terbongkar memiliki puluhan butir diduga ekstasi dan serbuk putih diduga MDMA, di mana telah diamankan aparat Sat. Narkoba Polresta Denpasar.
Diterangkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., saat dikonfirmasi Selasa (28/11/2023) bahwa pelaku berinisial GDS berusia 45 tahun asal Amerika Serikat.
Setelah ditelusuri kembali, GDS diamankan pada, Senin (27/11) sekitar Pukul 18.00 Wita. Pelaku GDS diringkus tanpa perlawanan, kemudian barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan aparat di lapangan.
"Pelaku kami amankan di villa tempatnya menginap Jalan Kuwum II Gg. Melati, Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten badung," ujar Kombes Bambang.
Kronologis tertangkapnya pelaku GDS, berawal atas informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas WNA.
Melalui informasi terkait, Tim Sat. Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, SIK., melakukan upaya penyelidikan dan pengawasan. Sehingga pelaku GDS, berhasil diamankan aparat polisi.
"Saat tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bukti berupa puluhan butir ekstasi, serbuk putih dan juga kapsul kosong," bebernya.
Tercatat sementara, barang bukti yang diamankan dari pelaku saat digeledah berupa 8 kotak berisi serbuk putih diduga ketamine berat bersih 65,26 gram, 2 botol dan 2 plastik klip berisi serbuk putih diduga MDMA dengan berat 7,56 gram.
Berikutnya, ada 3 kotak masing-masing berisi tablet warna orange dan ping berat bersih sebanyak 30 butir dan 2 pecahan, 2 botol kaca masing masing-masing berisi serbuk warna coklat berat bersih 5,76 gram, 21 kotak masing-masing berisi cairan ketamine jumlah 210 ml. Selain itu, petugas juga mengamankan 3 bendel kapsul kosong, blender, 2 buah HP, dan 1 buah timbangan.
"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku GDS mengakui barang tersebut miliknya untuk diperjualbelikan dan didapatkan dari seseorang yang pelaku sebut bernama Boss," ungkap Kombes Pol. Bambang Yugo.
Sementara itu, pelaku GDS saat ini masih diamankan di Polresta Denpasar, untuk selanjutnya penyidikan akan diserahkan ke Dit. Resnarkoba Polda Bali. Kemudian, penyidikan akan ditangani Dit. Resnarkoba Polda Bali. 012
TAGS :