Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bali Barron Ichsan menerangkan apabila pemberitaan atas turis Australia yang mengaku didenda sebesar $1500 Australia oleh petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai akibat paspornya kotor, dia nyatakan tidaklah benar.
Ditegaskan Barron, sebelumnya pihak Kanwil Kemenkumham Bali sudah menggelar investigasi internal dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga petugas Imigrasi di Bandara, termasuk petugas ground handling dari maskapai.
Mereka seluruhnya dimintai keterangan, lanjut Barron bahwa Kanwil Kemenkumham Bali juga sudah berkoordinasi dengan Angkasa Pura I soal rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan komunikasi dengan yang bersangkutan Warga Negara Asing (WNA) perempuan inisial M, melalui berbagai media komunikasi.
“Secara terbuka kami telah membuka komunikasi bersama Monique dan ibunya melalui berbagai media, baik melalui Email, WhatsApp, Telepon, dan Media sosial lainnya. Sayangnya sampai saat ini tidak ada respon dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami,” tegas Barron dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (12/7/2023).
Persoalan terhadap WNA Australia inisial M, diduga masih berlanjut untuk terbuka diselesaikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Akan tetapi, M masih saja diam dan tidak kunjung memberi tanggapan balasannya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Mengenai petugas Imigrasi yang sudah diperiksa, Barron menambahkan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh M tidak benar.
“Kami tegaskan petugas Imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapapun. Hal ini juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang pada saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique,” bebernya.
Lebih lanjut, WNA Australia inisial M pun telah diperingatkan oleh pihak maskapai pada saat keberangkatan bahwa paspor yang bersangkutan tidak layak terbang. Namun begitu, M tetap bersikeras untuk berangkat dan oleh pihak maskapai diberikan Indemnity Form (Blue Form) yang isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia, maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Barron memaparkan berdasarkan fakta-fakta yang ada dari hasil investigasi, dapat disimpulkan kembali bahwa keterangan yang disampaikan oleh Monique di media Australia tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Tetapi, kami Imigrasi Bali tetap terbuka apabila yang bersangkutan bersedia berkomunikasi dengan kami dan memberikan bukti-bukti bahwa memang peristiwa tersebut benar ada, kami akan buka kembali kasus ini. Tapi, sementara yang bersangkutan tidak bisa dihubungi, adapun investigasi kami di sini sudah maksimal,” katanya memaparkan.
Dari peristiwa ini, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing menerangkan bahwa M dan ibunya yang sudah lanjut usia, datang ke Bali pada tanggal 5 Juni 2023 dengan menggunakan maskapai Batik Air OD 178 (Melbourne-Denpasar).
“Jadi Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor yang bersangkutan diduga rusak saat pemeriksaan di konter Imigrasi dan pada saat yang bersangkutan menunjukkan Indemnity Form (Blue Form) yang diberikan oleh maskapai. Untuk menghindari penumpukan antrian penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter mengarahkan yang bersangkutan supaya dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office Imigrasi,” terang Anton.
Usai pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor, dalam artian masih dapat terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen (scan paspor).
“Sekaligus menimbang apabila yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia, maka atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan kami izinkan untuk masuk,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, kini M dan ibunya sudah keluar dari wilayah Indonesia. M dan ibunya keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, persisnya pada 10 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD 177 (Denpasar-Melbourne). 012