Politik
Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing Diusulkan Gubernur Koster
Kamis, 20 Maret 2025 | Dibaca: 227 Pengunjung
Gubernur Bali Wayan Koster saat sidang paripurna di DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Koster mengungkapkan hal ini dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).
Menurut Koster bahwa perihal revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing penting karena diproyeksikan menjadi sumber pendapatan baru bagi Provinsi Bali.
"Maka perubahan Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 ini diharapkan lebih cepat selesai. Kalau dulu paling lama satu bulan kalau bisa untuk peraturan daerah ini kalau bisa dua minggu gitu (karena) cuma 4 pasal saja yang berubah," ucap Koster, saat sidang paripurna.
Sejumlah perubahan yang dimaksud, yakni penyesuaian ruang lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; penambahan substansi pengecualian Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Dijelaskan Koster yang juga Ketua PDI Perjuangan Provinsi Bali ini bahwa hasil PWA nantinya dipergunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Bahkan, Koster turut mengusulkan penambahan materi muatan terkait kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan pihak ketiga dalam pengelolaan PWA.
Koster juga menyinggung imbal jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing
Terakhir, kata Koster, dalam revisi Perda tersebut ditambahkan sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.
"Dan kita akan melakukan kerjasama dengan para pihak untuk mengelola ini agar menjadi lebih optimal termasuk juga sanksi bagi wisatawan asing yang tidak memenuhi kewajiban. Itu akan diatur dalam Peraturan Daerah," pungkas Gubernur Koster asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. 012
TAGS :