Peristiwa
Ratusan Simpatisan Pendukung Hadir, Luh Djelantik Diverifikasi Faktual BK DPD RI
Jumat, 07 Maret 2025 | Dibaca: 230 Pengunjung
Tampak ratusan pendukung berikan dukungan terhadap Senator Luh Djelantik, Jumat (7/3/2025).
Ratusan pendukung Anggota DPD RI Ni Luh Ary Pratami Djelantik atau Niluh Djelantik, merapat ke Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (7/3/2025) pagi. Luh Djelantik melakukan verifikasi faktual oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait polemik pengemudi online atau daring dengan KTP non-Bali.
Gusti Kompyang (37) koordinator pendukung Luh Djelantik, mengatakan aksi ini sebagai spontanitas. "Kami datang bersama-sama secara spontanitas untuk memberikan dukungan kepada bu Luh Djelantik," ujar Gusti Kompyang.
Ia tidak memungkiri peranan Luh Djelantik sebagai satu-satunya senator perempuan asal Bali, yang saat ini ikut memperjuangkan nasib para driver di Bali. "Kami di sini juga datang untuk memberikan support moral," tegas Kompyang.
Para pendukung Luh Djelantik berkumpul sejak pagi ke Kantor DPD RI Perwakilan Bali, diduga karena Luh Djelantik dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI oleh Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang. Menyikapi persoalan kata-kata 'Lebian Munyi', yang disinyalir dilaporkan Advokat Togar Situmorang ke BK DPD RI.
Dari pihak Luh Djelantik, telah menyatakan siap memberikan penjelasan verifikasi faktual ke BK DPD RI.
Kisruh diduga awalnya saat pernyataan Togar terkait aturan driver online harus ber-KTP Bali dinilai melanggar konstitusi. Luh Djelantik kemudian memberikan merespons pernyataan terhadap Togar. Ia memberikan pandangan sebagai warga Bali, atas persoalan yang sedang terjadi di Bali.
Dalam konteks menanggapi dengan bahasa Bali yang baku. Luh Djelantik menanggapi Togar dengan kata, 'lebian munyi' atau 'banyak omong'. Kala itu, Togar merasa hal itu berlebihan dan tidak terima balasan pernyataan Luh Djelantik, dia anggap hal itu menghina dirinya. Konflik ini berkepanjangan hingga ada pertemuan verifikasi faktual dengan BK DPD RI.
Diduga sebelum menyentuh laporan Togar ke BK DPD RI, somasi sempat diterima Luh Djelantik dari Togar. Akan tetapi, Luh Djelantik merespons tanggal surat somasi tersebut salah karena tertulis 24 Oktober 2025. Akibatnya, somasi tekait tidak tidak diperdulikan lebih lanjut.
Somasi berlanjut dari Togar, dia kirim surat somasi tertanggal 24 Februari tetapi dikirimkan ke kantor DPD RI pada 1 Maret saat kantor tutup. Tim Niluh Djelantik baru menerima surat tersebut pada 3 Maret 2025. 012
TAGS :