Peristiwa
Polsek Densel Tembak Kaki Pelaku Anjas Purnama, Bunuh PSK Asal Jember
Minggu, 05 Mei 2024 | Dibaca: 497 Pengunjung
Pembunuhan wanita PSK Mi Chat, Fatimah (47) asal Jember Jawa Timur, akibat ulah pelanggannya pelaku Anjas Purnama (24) asal Bekasi Jawa Barat. Kasus dirilis di Polsek Densel, Minggu (5/5/2024).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.IK., MH., membongkar kasus pembunuhan terhadap korban Fatimah (47) asal Jember Jawa Timur. Dia dibunuh pelaku Anjas Purnama (24) asal Bekasi Jawa Barat, yang sehari-harinya di Pelabuhan Benoa, Denpasar, bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Pelaku Anjas Purnama membunuh di kostan milik korban Fatimah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Raya Pemogan Gang Taman, Pondok 828, Kamar No. 26 Banjar Sakah Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (3/5/2024) Pukul 17.00 Wita, lalu baru diketahui warga sekitar, Sabtu (4/5) Pukul 12.15 Wita.
"Motifnya ini tersangka AP, dia kesal serta emosi karena korban F terus mendesak meminta bayaran transfer untuk berhubungan badan yang kedua dan ketiga kalinya. Bahkan, mengancam akan berteriak meminta pertolongan, termasuk tersangka AP juga ingin menguasai harta korban F," ujarnya di dampingi Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kapolsek Densel AKP I Komang Agus D.W, S.IK., M.Si., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH, Minggu (5/5/2024).
Pihaknya menjelaskan tersangka Anjas Purnama di awal memesan wanita melalui aplikasi Mi Chat sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp300.000. Mereka juga sepakat untuk berhubungan badan di kamar kost korban F.
Mereka berhubungan badan, saat berhubungan yang pertama pelaku sudah membayar Rp300 ribu secara cash dengan alasan sudah saling kenal (pelanggan-sudah kenal sejak April 2024-red).
Kemudian berlanjut berhubungan yang kedua, pelaku AP dan korban F kembali berhubungan dengan kesepakatan harga Rp300 ribu. Namun, saat berhubungan yang ketiga kalinya dengan harga Rp500 ribu, korban F justru terus mendesak dan meminta bayarannya agar transfer ke rekening korban F.
Saat itu, pelaku AP emosi dan menjambak rambut korban F dengan tangan kirinya, lalu memiting leher korban dengan tangan kanannya hingga korban F lemas di lantai.
"Tersangka AP memeriksa denyut nadi korban F untuk memastikan korban F meninggal dunia. Berlanjut tersangka AP melilitkan dan mengikat leher korban F dengan kabel alat catok rambut sampai korban F akhirnya meninggal dunia," bebernya.
Kombes Pol. Wisnu Prabowo mengatakan pelaku AP di kost korban F seketika menguras harta korban berupa HP, kalung emas, uang tunai, pakaian, dan barang lainnya.
"Pelaku AP ditangkap di sekitar Pelabuhan Benoa kurang dari 12 jam. Saat dilakukan pengembangan, pelaku AP berusaha kabur dengan melakukan mencoba melakukan perlawanan, sehingga aparat melakukan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya," tegasnya.
Kapolsek Densel AKP I Komang Agus D.W, S.IK., M.Si., menegaskan kembali untuk korban F ditemukan warga sekitar kost pada Sabtu (4/5/2024) dengan pintu kamarnya sedikit terbuka.
"Pintu kamar kost korban F sedikit terbuka, korban F ditemukan dengan keadaan sudah meninggal dan tanpa busana. Termasuk barang-barang berharga korban F sudah diambil pelaku AP. Pelaku AP dikenakan Pasal disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara," tandasnya. 012
TAGS :