Peristiwa

Polsek Densel Tangkap Oknum Security Curi Perangkat Kantor

 Jumat, 03 Februari 2023 | Dibaca: 556 Pengunjung

Tersangka I Wayan Santika (31) diamankan Tim Opsnal Polsek Densel bersama barang bukti Curat, Jumat (3/2/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diungkap Polsek Denpasar Selatan (Densel). Kali ini atas tersangka I Wayan Santika (31) berprofesi security, ia ketahuan mencuri perangkat komputer di kantornya.

Tersangka Santika tinggal kost di Jalan Siulan Gang Sandat Bali I No. 13 Penatih, Dentim, dan berasal dari Br. Dinas Pidpid Kaler Dangin Margi, Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.

Dia beraksi di PT Merycity yang berlokasi di Jalan Pulau Moyo Gg. Taman Suci No. 10 Pedungan Densel, dari pertengahan Juli 2022, sekira pukul 16.00 Wita hingga tanggal 21 Desember 2022 pukul 20.00 Wita.

Peristiwa Curat diketahui, Selasa (17/1/2023) lalu pukul 10.00 Wita di PT Merycity, di mana Santika diduga seolah-olah datang untuk mengecek kantornya yang sudah lama tidak beroperasi. 

"Dia secara bertahap mencuri barang-barang (perangkat komputer) tersebut," kata Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Pramana, SH., S.IK., Jumat (3/2/2023).

Selanjutnya, korban Hok Kiong masuk ke dalam kantor dan saat itu dicek terdapat komputer, CPU, beserta keyboard komputer di lantai 1 telah hilang. Dia juga mengecek di lantai 3, benar saja ada komputer telah hilang, termasuk outdoor AC.

Tim Opsnal Polsek Densel, dipimpin AKP Made Putra Yudistira, SH., selaku Kanit Reskrim Polsek Densel, pasca menerima laporan,  lantas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Diperoleh informasi bahwa diduga pelaku merupakan orang dalam atau karyawan perusahaan. Setelah di interograsi dan penyelidikan, tersangka Santika mengakui perbuatannya.

"Barang-barang curian tersebut dijual secara bertahap," imbuh Kompol Made Teja.

Kompol Made Teja memaparkan bahwa tersangka Santika mengambil barang di kantornya saat dia bertugas jaga sebagai security. Diduga tersangka Santika membutuhkan uang, dia lantas melakukan aksinya.

"Tersangka mematikan listrik melalui panel besar di samping pintu masuk di lantai 1. Kemudian, listrik mati dan secara otomatis kamera CCTV ikut mati. Tersangka naik dari lantai 3 dan lantai 1 untuk mengambil barang-barang, lalu dibawa dan ditaruh di samping pos security yang ada di samping halaman parkir. Tersangka menjual barang dengan cara menghubungi pembeli barang rongsokan," paparnya.

Sejumlah barang dicuri tersangka Santika, yaitu 8 unit outdoor AC, 14 unit CPU computer, monitor, dan keyboard, 11 unit CPU komputer, monitor dan keyboard.

Tim Opsnal Polsek Densel juga mengamankan barang disita; 1 outdoor AC Daikin ukuran 2 PK, 3 outdoor AC Daikin ukuran 1 PK, 2 CPU komputer power up, 1 CPU komputer Sim X, 1 CPU komputer Advance, 1 CPU komputer Futura Neo 1 CPU komputer En Intel Core, 1 unit CPU komputer Acer, 1 unit CPU komputer Dell, 2 layar LCD LG hitam, 2 layar LCD Samsung hitam, 2 keyboard komputer hitam, 1 tang besi warna biru hitam merk Wipro, 1 kunci pas ring 12 merk Chrome Vanadium.

Akibat perbuatannya tersangka Santika, disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP yo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, tentang tindak pencurian dengan pemberatan. Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 012


TAGS :