Peristiwa
Polda Bali Keluarkan SPDP, Selangkah Lagi AWK Tersangka
Minggu, 05 Mei 2024 | Dibaca: 785 Pengunjung
KIRI-KANAN: Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dan Forum Peduli Keberagaman Bali M. Zulfikar Ramly, SH., M.Hum.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) tampaknya tidak mampu berkelit atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terhadapnya status perkara nya kini naik menjadi tahap penyidikan.
Berdasarkan turunnya Surat Nomor: B/28/IV/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus yang dikirimkan Polda Bali tertanggal 29 April 2024 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., MH., sebelumnya disejumlah media membenarkan ada peningkatan status perkara dugaan SARA atas terlapor AWK.
Di mana ada tiga pelapor perkara AWK 3, yakni; 1. Di Polda Bali Zulfikar Ramly (Advokat); 2. Polres Buleleng Eka Hilman Rabbani; dan 3. Bareskrim Agus Samijaya
/MUI Bali.
"Betul, segera berproses untuk mendapatkan kepastian hukum," terang Jansen, Jumat (3/5/2024).
Dijelaskan Koordinator Forum Peduli Keberagaman Bali M. Zulfikar Ramly, SH., M.Hum., selaku Advokat sekaligus pelapor bahwa atas status Laporan Polisi No: LP/10/I/2024/SPKT/Polda Bali Tanggal 03 Januari 2024 atas Terlapor Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna, MWS., SE., (M.Tru),. M.Si., /Mantan anggota DPD RI Dapil Bali yang telah ditingkatkan oleh Ditreskrimsus Polda Bali menjadi penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/27/IV/2024/Ditreskrimsus Tanggal 29 April 2024 Polda Bali.
"Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali mengapresiasi sangat tinggi Polda Bali dalam hal ini Kapolda Bali Irjen. Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si yang telah menunjukkan sikap tegas dengan menindaklanjuti laporan polisi kami atas terlapor Arya Wedakarna Mantan Anggota DPD RI Dapil Bali dan secara khusus kami juga mengapresiasi tinggi kerja keras Ditreskrimsus Polda Bali yang telah meningkatkan status Laporan Polisi kami menjadi Penyidikan (Pro Justitia)," ujar Zulfikar Ramly, dikonfirmasi Media Bali, Minggu (5/5/2024).
Ramly menerima Tembusan Surat Nomor: B/28/IV/RES.2.5/2024/ Ditreskrimsus dari Polda Bali tanggal 29 April 2024 yang ditujukkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali terkait SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Bali yang ditujukkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang menerangkan bahwa Polda Bali telah melakukan Penyidikan atas terlapor AWK.
Terdapat 3 Laporan Polisi atas Terlapor Arya Wedakarna/Mantan Anggota DPD RI Dapil Bali yang saat ini ditangani Polda Bali, yakni: Laporan Polisi yang diterima SPKT Polda Bali, Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 Pelapor M. Zulfikar Ramly, SH., M.Hum.,(Advokat) dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM MABES POLRI di Jakarta tanggal 15 Januari 2024 Pelapor Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan LP/B/I/2024/SPKT/Polres.Buleleng/Polda Bali tanggal 4 Januari 2024 Pelapor Hilman Eka Rabbani.
"Kami Forum Peduli Keberagaman Bali melaporkan AWK atas Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 6 Tahun Penjara sesuai Laporan Polisi No: LP/B/ 10/I/2024/SPKT/POLDA.BALI tanggal 3 Januari 2024," terangnya.
Ditegaskan Ramly bahwa Laporan Polisi tersebut terkait pernyataan AWK tentang penutup kepala yang diduga mengandung SARA yang diyakini agama tertentu, pernyataan tersebut diunggah di akun Instagram-nya dan viral melalui media sosial yang menimbulkan kegaduhan secara Nasional serta keresahan masyarakat antar umat beragama khususnya di Bali.
"Pernyataannya AWK diduga rasis berbau SARA dan tidak menghormati Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila sebagai ideologi NKRI dan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI," ucapnya.
Ramly menegaskan pernyataan Arya Wedakarna ini sangat tidak pantas diucapkan oleh anggota DPD RI terbukti oleh Dewan Kehormatan DPD RI AWK telah di berhentikan karena telah melanggar kode etik DPD RI dan pemberhentiannya telah diresmikan dan ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
"Setelah Penyidik Direskrimsus Polda Bali meningkatkan Laporan Polisi kami menjadi penyidikan, maka kami mendesak Polda Bali agar segera menaikan status AWK menjadi tersangka dan segera menangkap dan menahan AWK untuk segera diadili di Pengadilan agar ada kepastian hukum," tegasnya.
Senada diutarakan Muhammad Zainal Abidin., S.H., CCL., CLI. Komisi Hukum MUI Bali bahwa telah mendengar tindak lanjut perkara penistaan agama oleh AWK naik ke tahap penyidikan.
"Kami mengapresiasi kinerja pihak Polda Bali dan berharap agar perkara ini segera dituntaskan untuk langkah selanjutnya menetapkan status tersangka Arya Wedakarna dan perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali," terangnya.
Kepastian hukum atas perkara ini merupakan hal penting sebagai pembelajaran atas nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan di Indonesia terutama di Bali.
"Kami mendorong agar Polda Bali berani untuk bersikap tegas dan menerapkan prinsip equality before the law, siapapun dia sama dimata hukum dan siapapun dia jika bersalah maka wajib untuk dihukum," bebernya.
Sementara itu, Arya Wedakarna belum memberikan balasan atas tanggapan terkait Polda Bali yang telah menaikan status kasus SARA yang menyangkut dirinya ke tingkat penyidikan. Saat dihubungi melalui pesan dan telepon WA, tidak ada balasan ke wartawan Media Bali hingga berita ini diturunkan. "Osa, Pak Arya Wedakarna mohon izin tanggapan atas laporan dugaan Perkara Penistaan Agama oleh Arya Wedakarna naik ke Tahap Penyidikan di Polda Bali?".
Untuk diketahui, ramai berita atas pernyataan AWK dinilai menyinggung SARA, diduga AWK menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, menggunakan penutup kepala.
Viralnya atas pernyataan dimaksud disampaikan AWK saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.
"Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East. Enak aja di Bali. Pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pake," beber AWK.
Tidak lama kemudian setelah viral, AWK memberikan klarifikasi. Di mana saat itu ada rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan juga instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.
"Atas masukan dari para tokoh bangsa, maka saya senator DPD RI Arya Wedakarna dengan ini menyampaikan beberapa hal meluruskan, mengklarifikasi, terkait dengan beredarnya potongan dari rapat kerja kami selaku Komite I Bidang Hukum DPD RI utusan Provinsi Bali. Yang pertama adalah terkait dengan adanya pertemuan rapat dengar pendapat bersama dengan jajaran airport Ngurah Rai, Bea-Cukai, dan juga instansi terkait yang bertempat di kantor airport Ngurah Rai pada tanggal 29 Desember 2023, yang di mana dalam rapat itu kami menindaklanjuti di masa reses, masa sidang bulan Desember 2023 sebagai amanat konstitusi," terang AWK melalui video klarifikasinya di akun resmi IG-nya @aryawedakarna.
Melalui sejumlah laporan masyarakat, AWK dinilai memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP. 012
TAGS :