Ekonomi
Pojok Pajak di Mal Living World Denpasar, Kanwil DJP Bali Permudah Layanan Pajak
Rabu, 20 Maret 2024 | Dibaca: 574 Pengunjung
Kegiatan layanan untuk Wajib Pajak, digelar Pojok Pajak di Mal Living World Denpasar dan beberapa lokasi di wilayah Bali, mulai tanggal 18 s.d. 24 Maret 2024 Pukul 10.00 s.d. 21.00 Wita.
Layanan informasi dan publikasi perpajakan atau Pojok Pajak digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali).
Guna memaksimalkan layanan dan informasi pajak ke masyarakat, Pojok Pajak dilakukan terbuka di Mal Living World Denpasar dan beberapa lokasi di wilayah Bali.
Pelayanan Pojok Pajak di Mal Living World (Lokasi Lantai 2 dekat Konter Era Phone dan Samsung) ini dibuka mulai tanggal 18 s.d. 24 Maret 2024 Pukul 10.00 s.d. 21.00 Wita.
“Besar harapan kami hadirnya Pojok Pajak di pusat keramaian dapat memberikan informasi dan layanan perpajakan yang mudah dan cepat untuk masyarakat,” ucap Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kanwil DJP Bali, Selasa (19/3).
Melalui Pojok Pajak ini Kanwil DJP Bali turut menyebar luaskan informasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Perubahan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
“Kami berupaya meningkatkan awareness masyarakat terhadap pajak, terutama mengenai pemberlakuan NIK sebagai NPWP dan reformasi perpajakan yang akan berlaku efektif pada 1 Juli 2024,” imbuhnya.
Menariknya, Pojok Pajak Kanwil DJP Bali dibuka di beberapa pusat keramaian, pusat perbelanjaan, dan kantor pemerintahan. Setiap masyarakat dapat memanfaatkan loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Informasi jadwal dan lokasi pembukaan Pojok Pajak Kanwil DJP Bali secara berkala dapat dilihat di kanal jejaring sosial Instagram @pajakbali.
Diketahui kini pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, dan layanan perpajakan lainnya dapat dilakukan secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Akan tetapi, Kanwil DJP Bali berkomitmen tetap memberikan pelayanan yang optimal baik di Kantor Pelayanan Pajak maupun di luar kantor seperti di Pojok Pajak. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Whatsapp Chat Official Kanwil DJP Bali di nomor 0851-6370-0280 untuk melakukan konsultasi perpajakan.
“Bila mengalami kendala atau kesulitan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak maupun layanan yang ada di setiap KPP di lingkungan Kanwil DJP Bali,” tandasnya. 012
TAGS :